PBB Naik sampai 250% di PATI: Solusi Berani atau Langkah Gegabah?

Dosen di perguruan tinggi (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional-STPN) dan pemerhati sosial serta penulis berbagai isu secara nasional
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari M Nur Kamila Amrullah SPd MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pagi itu di awal Agustus 2025, suasana warung kopi di sebuah desa di Kabupaten Pati sedikit berbeda. Obrolan para petani yang biasanya berkisar pada cuaca, harga gabah, atau rencana tanam, kini bergeser ke topik yang lebih panas: tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tiba-tiba melonjak. “Mas, ini beneran naiknya segini? Kok sampai dua setengah kali lipat?” tanya seorang bapak sambil menunjuk lembaran tagihan dengan raut wajah tak percaya. Kenaikan PBB hingga 250 persen ini sontak mengagetkan banyak orang. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai langkah pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah 14 tahun tidak pernah disesuaikan. Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap masih rendah. Namun, bagi banyak warga, terutama petani dan pelaku usaha kecil, kebijakan ini terasa seperti beban mendadak yang menggerus penghidupan mereka.
Gelombang protes pun segera mengalir. Media sosial ramai oleh keluhan dan kritik, sementara kelompok masyarakat mulai merencanakan aksi penolakan. Ada yang merasa kebijakan ini terlalu terburu-buru, ada yang menilai pemerintah daerah tidak peka terhadap kondisi ekonomi warganya. Meskipun sampai 10 Agustus 2025, sudah ada keterangan dari Bupati Pati bahwa kenaikan PBB dibatalkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa kebijakan yang menyentuh langsung kantong rakyat bisa lahir tanpa mekanisme komunikasi dan partisipasi yang memadai? Dan bagaimana seharusnya proses kebijakan publik dijalankan agar tidak menimbulkan gejolak sosial seperti ini?
Dalam teori kebijakan publik, setiap kebijakan idealnya melewati tahapan yang jelas: mulai dari identifikasi masalah, perumusan opsi kebijakan, pengambilan keputusan, hingga implementasi dan evaluasi. Salah satu tahap yang paling krusial namun sering diabaikan adalah analisis awal atau policy analysis yang dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. Analisis ini berfungsi memetakan dampak yang mungkin muncul, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan; menghitung konsekuensi ekonomi bagi rumah tangga dan sektor usaha; menilai kelayakan sosial dan politik; serta menyiapkan strategi mitigasi untuk kelompok rentan. Kenaikan pajak yang drastis, tanpa simulasi dan penjelasan yang transparan, hampir pasti memicu kejutan sosial. Dalam kasus Pati, analisis awal yang terbuka mungkin akan menghasilkan opsi yang lebih moderat, misalnya kenaikan bertahap selama beberapa tahun atau pemberian insentif khusus bagi petani kecil.
Selain analisis awal, kebijakan publik yang sehat memerlukan ruang uji publik sebelum diberlakukan. Partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk memastikan bahwa kebijakan mendapatkan legitimasi dari pihak yang akan merasakannya. Teori partisipasi publik seperti Arnstein’s Ladder of Citizen Participation menempatkan pelibatan warga pada berbagai tingkatan, mulai dari sekadar memberi informasi hingga kemitraan penuh dalam pengambilan keputusan. Semakin tinggi tingkat partisipasi, semakin besar pula peluang kebijakan diterima dan dijalankan dengan lancar. Sayangnya, kebijakan fiskal di banyak daerah masih sering diputuskan di balik pintu rapat, lalu diumumkan begitu saja ke publik. Proses seperti ini membuat kebijakan terasa seperti monolog pemerintah kepada rakyat, bukan dialog yang membangun saling pengertian.
Seandainya Pemerintah Kabupaten Pati menggelar forum musyawarah di tingkat desa, mengundang kelompok tani, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi, reaksi publik mungkin akan berbeda. Warga bisa menyampaikan kekhawatiran mereka, pemerintah bisa menjelaskan urgensi kenaikan PBB, dan mungkin akan tercapai kesepakatan untuk menaikkan tarif secara bertahap. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, mengabaikan partisipasi publik sama saja dengan mengundang krisis kepercayaan.
Dari perspektif manajemen sektor publik, kebijakan kenaikan PBB harus selaras dengan prinsip good governance. Transparansi menjadi kunci: data NJOP, perbandingan tarif dengan daerah lain, dan proyeksi penggunaan dana hasil pajak perlu dibuka kepada publik. Akuntabilitas juga penting: pemerintah harus mampu menjelaskan alasan kenaikan ini dan siap mempertanggungjawabkan dampaknya. Selain itu, responsivitas terhadap keluhan warga harus cepat dan nyata, bukan sekadar retorika. Di atas semua itu, prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan, memastikan bahwa beban pajak tidak menindih kelompok yang ekonominya paling rapuh. Pendekatan manajemen publik modern menekankan penciptaan public value, yakni nilai yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Pajak memang penting untuk membiayai pembangunan, tetapi jika masyarakat tidak merasakan peningkatan layanan publik, legitimasi moral untuk memungut pajak dalam jumlah besar akan melemah.
Konteks di Pati memang memiliki sisi kompleks. Selama lebih dari satu dekade, NJOP tidak pernah diperbarui, membuat tarif PBB relatif rendah dan PAD stagnan. Dari sudut pandang fiskal, penyesuaian ini bisa dianggap wajar, bahkan perlu. Namun dari kacamata sosial, lonjakan hingga 250 persen dalam satu langkah terasa terlalu ekstrem, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Petani khawatir pendapatan mereka yang pas-pasan akan terkuras, sementara pelaku usaha kecil takut biaya operasional mereka melonjak.
Gelombang protes yang terjadi membuktikan bahwa masyarakat tidak menolak pajak pada prinsipnya, melainkan keberatan pada proses dan skala kenaikan yang dirasa tidak adil. Tekanan publik akhirnya mendorong Bupati Pati menyatakan kesediaannya meninjau ulang kebijakan jika ada tuntutan resmi dari warga. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ruang revisi masih terbuka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa seharusnya dialog dengan masyarakat berlangsung sebelum kebijakan diterapkan, bukan sesudah muncul gejolak.
Pembenahan tata kelola kebijakan di daerah seperti Pati memerlukan langkah-langkah strategis yang menyatukan analisis akademik dengan kearifan sosial. Pemerintah daerah perlu melakukan kajian dampak sosial-ekonomi yang komprehensif sebelum memutuskan angka kenaikan, melibatkan akademisi dan lembaga riset independen untuk memberikan masukan berbasis data. Skema kenaikan bertahap, misalnya 50 persen per tahun hingga mencapai target, dapat menjadi kompromi yang lebih dapat diterima. Keringanan atau pembebasan pajak untuk petani kecil, pensiunan, atau keluarga berpenghasilan rendah akan menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan. Di sisi lain, tarif yang lebih tinggi bisa diberlakukan untuk properti komersial atau aset bernilai besar.
Komunikasi publik yang efektif juga harus menjadi prioritas. Alasan kenaikan, rencana penggunaan dana, dan manfaat yang diharapkan harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan lugas, menghindari istilah teknokratis yang sulit dipahami. Pemerintah juga perlu membentuk mekanisme evaluasi yang melibatkan perwakilan warga, sehingga jika dampak negatif mulai terasa, kebijakan dapat segera disesuaikan.
Polemik PBB di Pati adalah cermin bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar soal angka di neraca keuangan pemerintah. Pajak adalah kontrak sosial yang bertumpu pada kepercayaan. Warga bersedia membayar pajak bukan hanya karena itu kewajiban hukum, tetapi karena mereka yakin uang itu akan digunakan untuk kepentingan bersama. Kepercayaan ini hanya bisa terjaga jika proses pembuatan kebijakan dilakukan secara analitis, transparan, dan partisipatif. Jika momentum polemik ini dimanfaatkan dengan baik, Pati bisa menjadi contoh daerah yang belajar dari krisis untuk memperbaiki tata kelola, mengubah kebijakan dari monolog menjadi dialog, dan membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan rakyatnya.
Penulis: M.Nur Kamila Amrullah, S.Pd., M.M. (Akademisi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional-STPN)
