Akad Transaksi Syariah Yang Ideal

An Nisaa Widyanti
Saya seorang Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen yang saat ini sedang belajar untuk merangkai tulisan yang baik.
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 9:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari An Nisaa Widyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Saat Menjalankan Akad (Sumber foto: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/transaksi%20kerja%20sama/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saat Menjalankan Akad (Sumber foto: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/transaksi%20kerja%20sama/)
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan kegiatan muamalah, islam mengatur ketentuan-ketentuan akad. Akad-akad dalam kegiatan permuamalahan (transaksi) sangatlah beragam sesuai dengan fungsinya, seperti wadi'ah, mudharobah, musyarakah, murabahah, salam dan istijna.
ADVERTISEMENT
Diantara berbagai akad yang ada, akad mudharobah dan musyarokah menjadi akad yang ideal. Kedua akad ini dikatakan ideal karena konsepnya yang adil dan menguntungkan diantara kedua pihak. Biasanya akad ini menjadi solusi akad yang bisa digunakan untuk kebutuhan pemodalan usaha.
Bagaimana bisa? kembali ke fungsi dan pengertian dari akad-akad tersebut, yaitu:
Dari pengertian diatas, terlihat jelas bahwa kedua akad tersebut memiliki konsep yang jelas dan adil diantara kedua pihak, dimana keuntungannya akan dibagi dua yang besarnya sesuai dengan kesepakatan awal. Begitupun perihal kerugian, yang mana masing-masing pihak akan rugi bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua akad ini juga tentunya mengutamakan unsur kejujuran dan keterbukaan, sehingga saling percaya adalah kunci utama dalam memakai akad ini.