Hambatan dan Perwujudan Ideal Pemilu Inklusif bagi Disabilitas di Kota Malang

Ananda Putra Satria
Mahasiswa Departemen Sosiologi Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
29 November 2023 11:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Putra Satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi prosesi pelaksanaan Pemilu Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prosesi pelaksanaan Pemilu Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut paham demokrasi, yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang diambil untuk nasib bangsa haruslah mengikutsertakan rakyat. Tidak terkecuali pada saat pemilihan pemimpin baik itu pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah. Rakyat Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam menentukan nasib negara dengan memilih pemimpin mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam negara yang menganut paham demokrasi, partisipasi politik bukan hanya hak asasi manusia, tetapi juga pondasi utama dari sistem demokrasi yang berfungsi dengan baik. Sayangnya, di Indonesia masih terdapat tantangan besar dalam memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Kota Malang yang juga dikenal sebagai salah satu kota besar di Indonesia memiliki populasi penyandang disabilitas yang signifikan. Berdasarkan data sensus tahun 2021, terdapat 2638 penyandang disabilitas di Kota Malang. Akan tetapi partisipasi para penyandang disabilitas dalam Pemilu di Kota Malang masih kurang maksimal. Berdasarkan data KPU Kota Malang pada pemilu tahun 2019, dari total 969 orang penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih, hanya 625 orang yang menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Terkait Mekanisme Pemilu
Dalam tahapan pemilu, terdapat tahapan sosialisasi yang ditujukan untuk menyampaikan bagaimana mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilu kepada calon pemilih. Berkaitan dengan itu, menurut penyandang disabilitas di Kota Malang sudah terdapat sosialisasi terkait mekanisme Pemilu kepada para penyandang disabilitas. Mereka menyebutkan bahwa biasanya setiap pemilu pasti akan terdapat sosialisasi terkait ajakan dan penjelasan mekanisme pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Sehingga dalam tahapan sosialisasi, para penyandang disabilitas masih mendapatkan informasi yang cukup terkait pelaksanaan Pemilu.
Hambatan dalam Berpartisipasi Pemilu
Kurang maksimalnya partisipasi penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya melalui Pemilu didasari atas hadirnya hambatan yang dihadapi oleh mereka. Mereka memiliki kemauan untuk berpartisipasi dan menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu. Akan tetapi penyandang disabilitas di Kota Malang mengeluhkan prosesi pemungutan suara yang dirasa kurang aksesibel bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Bagi disabilitas netra mereka masih memerlukan, pendamping untuk mengarahkan atau mobilisasi mereka ke bilik suara. Pendamping juga menjadi penting untuk mengarahkan selama prosesi pencoblosan. Meskipun terdapat informasi adanya surat suara yang menggunakan tulisan braille, mereka masih merasa bahwa pendamping sangat dibutuhkan mengingat masih banyak penyandang disabilitas netra lain yang belum mahir membaca huruf braille.
Berbeda halnya bagi penyandang disabilitas daksa. Penyandang disabilitas daksa khususnya pengguna kursi roda cenderung mengalami kendala terkait meja bilik suara yang kadang menyulitkan mereka untuk melakukan pencoblosan. Meja yang terlalu tinggi dan jalan kurang lebar menyulitkan pengguna kursi roda untuk melakukan kegiatan pencoblosan ataupun mobilisasi selama berada di kawasan TPS.
Akan tetapi dibalik itu semua, para penyandang disabilitas menyampaikan bahwa dalam proses mereka berpartisipasi pada Pemilu. Sejauh ini tidak pernah merasakan adanya diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat lain terhadap mereka. Dukungan dari masyarakat serta keluarga menjadikan mereka lebih yakin untuk turut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Menurut mereka sikap masyarakat sudah mulai terbuka dengan kehadiran mereka, hanya tinggal memperbaiki kekurangan untuk pelaksanaan kedepannya.
ADVERTISEMENT
Pemilu Inklusif yang Ideal
Ilustrasi dalam pemilu setiap suara memiliki kedudukan yang sama sumber: Pexels.com
Penyediaan pendamping bagi penyandang disabilitas netra yang bertugas membantu mobilisasi dan juga mengarahkan pada saat mencoblos sebenarnya bisa saja menjadi suatu hal yang buruk. Hal ini karena pendamping juga akan ikut masuk ke dalam bilik guna membantu penyandang disabilitas netra dalam mencoblos. Pemilu memiliki asas yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER-JURDIL). Dan dengan ikut masuknya pendamping tersebut, hal ini sudah melanggar salah satu asas Pemilu yakni “rahasia”. Pendamping yang merupakan orang lain akan mengetahui dan berkemungkinan dapat memanipulasi atau merubah pilihan dari penyandang disabilitas netra yang dirinya dampingi.
Pemilu inklusif yang ideal akan terwujud apabila para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang hambatan teknis. Untuk mewujudkannya mereka berharap pihak penyelenggara Pemilu khususnya di TPS yang menjadi tempat mereka memilih, telah memiliki kesadaran atau disability awareness. Sehingga para panitia yang ada di TPS paham akan hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat pemilu yang aksesibel bagi semua masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Serta para panitia yang ada di TPS sadar akan pentingnya menjaga dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas yang mereka bantu.
ADVERTISEMENT