6 Anggota DPD Surati MA Tolak Pelantikan Oesman Sapta

4 April 2017 12:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Mantan Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, menilai keputusan pemilihan pimpinan DPD yang akhirnya memilih Osman Sapta Odang, Damayanti Lubis, dan Nono Sampono adalah sebuah keputusan yang ilegal.
ADVERTISEMENT
Hemas yakin bahwa Mahkamah Agung tidak akan melantik pimpinan DPD tersebut karena putusan itu bertentangan dengan putusan MA bernomor 20 P/HUM/2017 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.
"Kalau saya jelas bagi MA itu tidak mungkin akan melantik, jadi saya menghormati MA. Saya kira MA sekarang sedang umrah, jadi saya menganggap yang terjadi tadi malam ilegal," kata Hemas di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Hemas mengatakan sejumlah anggota DPD akan mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti pemilihan pimpinan DPD yang berlangsung dini hari tadi. Surat terbuka kepada MA, kata dia, berisi permohonan agar tidak melakukan pelantikan Ketua DPD yang baru.
ADVERTISEMENT
"Surat terbuka itu akan kami sampaikan kepada MA," ujar senator asal Yogyakarta ini.
surat terbuka dari anggota DPD untuk Ketua MA (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
surat terbuka dari anggota DPD untuk Ketua MA (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Surat terbuka ini ditandatangani oleh 6 orang anggota DPD. Total jumlah anggota DPD sendiri mencapai 132 orang. Keenam anggota DPD itu adalah GKR Hemas, senator asal Sulut Marhany Victor Poly Pua, senator asal Lampung Anang Prihantoro, senator asal Sumatera Utara Djasarmen Purba, senator asal Maluku Ana latuconsina, dan senator asal Sulawesi Selatan Abdul Jabar Toba.
Hemas menilai putusan MA mengenai masa jabatan pimpinan yang 5 tahun adalah final dan tidak bisa diganggu gugat.
"Saya kira dengan upaya hukum, kalau keputusan itu sudah bentuk kepatuhan hukum. Saya anggap keputusan itu final," pungkasnya.
ADVERTISEMENT