Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bunyi Putusan MA yang Tolak Pergantian Pimpinan DPD 2,5 Tahun
3 April 2017 17:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kericuhan yang terjadi di ruang sidang paripurna DPD hari ini, disebabkan perdebatan soal masa jabatan pimpinan DPD. Tata tertib mengatur 2,5 tahun, namun Putusan Mahkamah Agung (MA), menetapkan tetap 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Putusan MA itu bernomor 20 P/HUM/2017 yang dibacarakan atas gugatan dari 6 orang anggota DPD, yaitu Anang Prihantoro, Marhany Victor Polu Pua, Djasarmen Purba, HM Sofwat Hadi, Denty Eka Widi, dan Anna Latuconsina.
Melalui Irman Putra Sidin, mereka menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib, yang salah satu isinya mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
Pasal 47 ayat (1) dan (2) menyatakan:
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Pimpinan DPD diresmikan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 2 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Para penggugat ingin masa jabatan tetap 5 tahun seperti sebelum diubah dalam sidang paripurna ke-7 tanggal 21 Februari 2017. Karena perubahan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, MA menilai Tatib DPR itu memang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (aspek materiil), dan pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (aspek formil).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," bunyi putusan MA.
MA juga memutuskan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari tentang Tata Tertib," bunyi putusan nomor 3.
Baca juga: