Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta Setelah Mundur
26 Mei 2017 13:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap mendapatkan uang pensiun. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok berhak mendapatkan uang pensiun setelah surat keputusan (SK) keluar soal pemberhentian resmi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Posisinya kalau dia mengundurkan diri nanti SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (pensiun). Tapi pensiunnya kan sebagai kepala daerah," kata Sumarsono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Menurut Sumarsono, kepala daerah yang mundur berhak dapat uang pensiun. Kepala daerah yang tidak mendapat uang pensiun adalah mereka yang terlibat kasus korupsi. "Kalau kayak kasus korupsi, OTT, itu enggak dapat," ujarnya.
Namun dana pensiun yang akan didapatkan Ahok jumlahnya cukup kecil dan disebut tidak sampai Rp 10 juta.
"Saya agak lupa, (tapi) nggak besar. Yang jelas nggak sampai Rp 10 juta," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, dana operasional gubernur sejumlah Rp 1,2 miliar yang telah dikembalikan Ahok akan masuk ke kas daerah. Soni, sapaan Sumarsono, menjelaskan bahwa sejak Ahok ditahan dia tidak berhak lagi untuk menggunakan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya sejak itu enggak punya hak menggunakan biaya operasional. Sementara administrasi penanggung jawab biaya operasional itu kan total. Ya otomatis kan harus dikembalikan. Siapapun juga itu harus dilakukan," tuturnya.
Selain mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, Ahok telah mengembalikan dana operasional sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam dokumen pernyataan yang didapat kumparan (kumparan.com), Rabu (24/5), Ahok menyampaikan bahwa dia perlu mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke Pemprov DKI.
"Saya menyatakan akan mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah untuk Bulan Mei tahun 2017 senilai Rp 1.287.096.775," bunyi surat yang ditandatangani Ahok itu.
Baca juga:
ADVERTISEMENT