Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah perbedaan masih muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Diusulkan sejak Januari 2016 oleh pemerintah ke DPR, namun, hingga kini aturan itu hingga kini tak kunjung disahkan.
ADVERTISEMENT
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Antiterorisme Arsul Sani menyebut terdapat 112 daftar inventaris masalah (DIM) yang terdapat di aturan ini. Hingga saat ini, separuh DIM sudah disepakati.
"Sampai akhir masa sidang lalu, panja yang merupakan tim kecil Pansus RUU Terorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada. Total DIM di RUU ini ada 112. Namun sebagian bukan merupakan DIM yang substansial atau alot untuk dibahas," ujar Arsul kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (26/5).
Arsul mengatakan pasal-pasal yang menyangkut pidana materil terkait perbuatan atau persiapan yang mengarah kepada aktivitas atau aksi terorisme sudah disetujui.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, fraksi-fraksi di DPR belum sepakat di beberapa isu seperti soal definisi terorisme. Hal inilah yang menunda pengesahan RUU Antiterorisme tersebut. "Tentu juga ada satu, dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," lanjutnya.
Anggota Fraksi PPP ini menyebut pembahasan juga tak kunjung rampung karena Panja berhati-hati dalam memutuskan aturan agar jangan sampai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Misalnya, jangan sampai undang-undang yang mengatur penahanan terduga teroris melanggar prinsip HAM.
"Pemerintah dan DPR tetap perlu memperhatikan concern-concern berbagai kalangan masyarakat tentang perlunya memperhatikan aspek perlindungan HAM. Perspektif HAM inilah yang harus kami selaraskan bersama, terutama menyangkut pihak-pihak yang akan diimplikasikan dengan kelompok teroris," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Saya kira bukan alot, tapi lebih pada sikap hati-hati DPR karena aspirasi masyarakat yang meminta DPR untuk itu juga tinggi. Pembahasan kami juga dengan melihat best practice tentang penanganan terorisme di negara-negara Eropa Barat," lanjutnya.
Panja RUU Antiterorisme menargetkan pembahasan bisa selesai pada akhir masa sidang ini. Sementara rapat panja akan dimulai pekan depan.