Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota Komisi V Dukung Revisi UU Lalu Lintas Demi Ojek Online
29 Maret 2017 19:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, menilai kisruh yang terjadi dalam persoalan ojek online dan konvensional terjadi karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Maka, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas harus direvisi dan memasukkan penjelasan soal ojek online.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong untuk mereveisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan transportasi online roda dua seperti Gojek, Grabbike dan lain-lain belum masuk dalam Permenhub tahun 2016," kata Nurhayati seusai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Nurhayati mengatakan aturan mengenai ojek online tidak bisa dimasukkan ke dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016. Maka, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 menjadi satu-satunya cara untuk menjamin perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online.
Meskipun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyerahkan teknis pelaksanaan kepada pemerintah daerah, Nurhayati menganggap pengemudi ojek online harus dilindungi oleh landasan hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Harus ada landasan hukum. Walaupun itu Peraturan Pemerintah, Permenhub, Perda, dan lain-lain harus ada dasar hukum yang mengatur itu semua. Nah, di UU Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak ada yang mengatur tentang transportasi roda dua," tegasnya.
Untuk usulan revisi UU tersebut, Nurhayati menjelaskan bahwa Komisi V tidak akan meneruskan ke tahapan panitia kerja ataupun panitia khusus. Menurutnya, hal ini hanya akan di bahas di Forum Group Discusion.
"Implementasi dari Komisi V, sepertinya kita hanya akan di FGD saja. Karena dalam revisi kita hanya memasukan satu substansi saja mengenai roda dua. Hanya satu ayat saja. Tidak perlu panja dan pansus. Hanya disebutkan dalam paripurna," jawabnya.
Terkait dengan status dari para pengemudi ojek online tersebut, Nurhayati mengatakan mereka tetap akan menjadi mitra dari perusahaan ataupun koperasi yang terbentuk.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa mereka tetap akan menjadi mitra dari perusahaan tersebut karena itu diatur dalam Permenhub," pungkasnya.