Empat Butir Hasil Pertemuan Asosiasi Ojek Online dan Komisi V

29 Maret 2017 13:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR menerima asosiasi ojek online. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi V DPR menerima asosiasi ojek online. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Komisi V DPR baru saja menerima keluhan Asosiasi Driver Online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah pertemuan tersebut, Komisi V mencatat empat poin penting keluhan para pengemudi ojek online untuk kemudian diteruskan ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ada empat hal yang menjadi kesimpulan kami dalam rapat tadi. Empat hal itu berdasarkan usulan-usulan yang ada dari perwakilan driver ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online," kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Empat poin tersebut, kata Fary, adalah pertama, permintaan agar Permenhub No. 32 Tahun 2016 segera disahkan. Kedua, harapan para pengemudi ojek online agar diberikan perlindungan hukum di undang-undang.
"Harapan mereka untuk memberikan aturan kepada transportasi ojek online yang belum diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas sehingga bisa memberikan pegangan bagi para pengendara roda dua," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dua poin selanjutnya yaitu terkait dengan hubungan antara pengemudi ojek online dan perusahaan tempat mereka bekerja dan janji Komisi V untuk memfasilitasi pertemuan antara pengemudi dan perusahaan penyedia layanan ojek online.
"Nanti akan mengagendakan pertemuan bersama antara pengelola dan perwakilan driver online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online untuk mendengarkan apa yang menjadi persoalan serta mencarikan solusi atau titik temu," ujarnya.
Asosiasi ojek online di Komisi V DPR. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asosiasi ojek online di Komisi V DPR. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Mendengar hal itu, Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen FW berharap aspirasi ini dapat diteruskan ke pemerintah. Sebab, kisruh ojek online dan tradisional sudah terjadi di banyak daerah, bukan hanya Jabodetabek.
"Kami sangat senang dengan sambutan baik yang kami terima dan aspirasi kami telah diakomodir oleh anggota dewan. Selebihnya kami sangat mengharapakan perhatian pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kasus-kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Jabodetabek saja, tetapi di daerah lain juga. Kami hanya anak bangsa yang ingin mencari rezeki saja," lanjut Christiansen.
Siang tadi, Asosiasi Driver Online menggelar rapat kerja dengan Komisi V DPR. Asosiasi tersebut terdiri dari perwakilan pengemudi Gojek, Grab, dan Uber. Mereka diterima oleh Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, serta Wakil Ketua Komisi V, Muhidin Mohamad Said, Yudi Widiana, serta Lazarus.