Anies Akan Bangun Lembaga untuk Mengatur CSR

22 Mei 2017 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tim Sinkronisasi Anies-Sandi. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Pelibatan corporate social responsibility (CSR) dalam program Pemprov DKI menjadi perhatian gubernur terpilih Anies Baswedan. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam CSR, ia berencana untuk membentuk lembaga khusus yang mengurusi CSR.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak akan gegabah. CSR nanti akan diinstitusikan. Tidak dibuka (penggunaan CSR) tapi tidak ditutup, diatur nanti," kata Anies di Ciracas, Jakarta Utara, Senin (22/5).
Pembentukan lembaga yang mengurusi CSR, katanya, dilakukan agar proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan CSR dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga gubernur tidak menggunakan hak diskresinya tanpa dasar yang jelas.
"Ketika gubernur melakukan diskresi itu harus ada proses, prosesnya itu yang dibuat kelembagaan. Artinya, misalnya, ada tim yang evaluasi usulan-usulan kegiatan yang mau dibiayai CSR. Kemudian mengevaluasi nama-nama perusahaan yang mau terlibat dalam CSR. Jadi bukan random di tangan gubernur," jelasnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu proses pengambilan keputusan menggunakan hak diskresi untuk CSR tidak sekadar keputusan gubernur. Melainkan sudah diperhitungkan melalui lembaga yang dibentuk secara legal.
"Jadi ketika gubernur menggunakan haknya itu bisa diaudit, kenapa gubernur kok menggunakan untuk taman, kenapa menggunakan untuk sekolah. Ada prosesnya dan ketika ditanya kenapa sumbernya dari perusahaan A kok bukan B, ada prosesnya, itu yang namanya diinstitusikan," ujar Anies.
Anies mengatakan lembaga yang dibentuk tersebut dapat berstatus adhoc atau pun permanen. Pelembagaan proses keterlibatan CSR dinilainya dapat menjaga penyelenggaraan good governance di ibu kota.
Saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai gubernur, keputusannya yang melibatkan CSR dalam sejumlah program sempat menjadi sorotan. Dalam proyek reklamasi, Ahok sempat disebut menggunakan diskresinya untuk merealisasikan proyek reklamasi yang melibatkan sejumlah perusahaan. Batasan diskresi dipermasalahkan karena tidak diatur aturan.
ADVERTISEMENT