Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Demokrat: Anggaran Rp 3,1 Miliar Pansus KPK Harus Diaudit BPK
9 Juni 2017 10:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Belum sepekan bertugas, pansus hak angket KPK sudah menuai kontroversi, lantaran anggarannya yang fantastis mencapai Rp 3,1 miliar. Ketua Pansus Agun Gunandjar menyebut dana ini dibutuhkan untuk membiayai beragam keperluan pansus.
ADVERTISEMENT
Besarnya anggaran Pansus Hak Angket KPK ditanggapi oleh Fraksi Demokrat, yang berkukuh tak mengirim wakil di pansus. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut anggaran sebesar Rp 3,1 miliar ini harus dipertanggungjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
[Baca juga: Menyoal Anggaran Pansus Hak Angket KPK Rp 3,1 Miliar ]
"Semua pengganggaran dan penggunaan keuangan dalam rangka mensuppport tugas dan tanggung jawab kedewanan di DPR RI dalam pelaksanaanya harus dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh BPK," ujar Didik kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (9/6).
Menurut dia, penganggaran seluruh kegiatan di DPR memiliki standarisasi dan pagu tersendiri. Anggaran, kata Didik, disusun dan diatur kesekjenan dengan prinsip akutansi yang wajar dan objektif.
[Baca juga: Rencana Agun Gunandjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK ]
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, jika tidak ada penyimpangan, maka wajib hukumnya agar penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan kepada BPK melalui audit.
"Karena itulah makna dari bagian keharusan untk transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran," ujarnya.
Sekadar diketahui, Agun Gunandjar mengatakan jumlah anggaran sebesar Rp 3,1 miliar termasuk konsinyering untuk kunjungan ke luar kota, mengundang pakar dan ahli yang berkaitan dengan tugas hak angket. Anggaran ini dibahas dalam rapat Pansus Hak Angket KPK yang digelar Kamis (8/6).