Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Demokrat Setuju dengan Jokowi soal Pelibatan TNI di RUU Terorisme
30 Mei 2017 12:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Demokrat mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang meminta TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Darizal Basir menyebut pernyataan Presiden itu sejalan dengan aspirasi Demokrat.
ADVERTISEMENT
“Fraksi Demokrat dari awal pembahasan RUU secara tegas sangat mendukung sekali keteribatan TNI dalam pemberantasan terorisme," ujar Darizal dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (30/5).
Ia meminta seluruh pihak tidak reaktif dengan penambahan peran TNI di dalam revisi UU Terorisme. Pelibatan TNI, kata dia, jangan dimaknai sebagai kegagalan intelijen sipil dan kepolisian.
Sebaliknya, pelibatan TNI harus dimaknai sebagai penanggulangan yang dilakukan secara sinergis antar lembaga pemerintah. "Masing-masing bekerja sesuai dengan tugas dan bidangnya. Sehingga Terorisme dapat diberantas dan dicegah secara dini," ujarnya.
Menurut Darizal, urgensi keterlibatan TNI dalam terorisme tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena model seperti ini juga diadopsi oleh banyak negara demokrasi seperti Amerika, Australia, Perancis, Inggris.
ADVERTISEMENT
“Yang penting ada aturan dan batas yang tegas mengenai peran dan tugas TNI dalam pemberantasan terorisme sehingga TNI tidak melampaui wewenangnya," katanya.
Anggota Panja RUU Terorisme ini juga menilai pelibatan TNI bisa mencegah agar serangan seperti di Marawi, Filipina tidak terjadi di Indonesia. "Pelibatan TNI dalam terorisme dapat memperkecil atau bahkan meniadakan kemungkinan itu terjadi di Indonesia," katanya.
Fraksi Partai Demokrat malah menilai pelibatan peran TNI sangat kurang di RUU Terorisme. Maka, Fraksi Partai Demokrat akan menyampaikan sejumlah poin tambahan agar peran TNI ditambah.
ADVERTISEMENT
"Isinya hanya menyatakan bahwa TNI dilibatkan dan perannya hanya sebagai perbantuan. Itu sama saja kosong,” ujarnya.
Darizal menjamin pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini tidak akan tumpang tindih dengan peran dan tugas kepolisian serta keluar dari koridor hukum maupuan hak asasi manusia.
“Jika disetujui, maka Undang-Undang itu akan secara tegas membedakan mana tugas polisi, mana tugas TNI, dan siapa yang menjadi leading sectornya. Undang-undang juga nanti akan menjelaskan kapan TNI harus terlibat dan dimana saja,” paparnya.