Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seluruh Fraksi Setuju Penghapusan Pasal 'Guantanamo' di RUU Terorisme
30 Mei 2017 11:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menyatukan pendapat soal sejumlah perbedaan di revisi aturan tersebut. Namun, seluruh fraksi di Panja RUU Terorisme sudah sepakat untuk menghapus pasal yang mengatur durasi penahanan terduga teroris selama 6 bulan atau yang dikenal dengan pasal 'Guantanamo'.
ADVERTISEMENT
"Itu enggak layak, kita hapus dong," ujar Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Penghapusan pasal tersebut, kata dia, sudah disepakati bersama termasuk dari pihak pemerintah karena dinilai lebih kejam dari aturan dalam negara lain.
"Sudah semua fraksi sepakat itu dihapus, pasal Guantanamo lebih kejam dari Amerika. Pemerintah juga setuju," jelasnya.
Meski semua fraksi setuju untuk dihapuskan, namun pembahasannya kemungkinan akan ditindak lanjuti pada rapat panja selanjutnya. "Mungkin minggu ini masuk ke pembahasan pasal itu, tapi semua fraksi sudah sepakat. Termasuk dari pemerintah," pungkasnya.
Pasal Guantanamo dimuat di pasal 43 draf RUU terorisme. Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka penanggulangan terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.
ADVERTISEMENT
Draf ini menuai kontroversi karena dinilai rawan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: