Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Djarot: Izin Usaha Tempat Pesta Gay Harus Dicabut
22 Mei 2017 19:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar izin usaha dari tempat yang digunakan sebagai pesta gay dicabut. Pencabutan izin dilakukan karena sudah jelas ada penyalahgunaan di tempat fitnes tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu penyalahgunaan dan saya minta itu dicabut izinnya. Masalah pidananya polisi. Tapi kalau perizinannya kami, izin usaha dicabut, kami ambil alih," kata Djarot di Kramat Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Djarot juga menyesalkan adanya beberapa mobil berpelat merah yang ditemukan di lokasi kejadian. "Itu namanya mencemarkan nama baik," kata Djarot.
Untuk menghindari kejadian yang sama terulang, mantan Wali Kota Blitar tersebut mengimbau warga untuk memperhatikan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Politikus PDIP ini meminta masyarakat untuk mengawasi jika ada praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT

"Kalau ada penyimpangan sampaikan pada kami. Kita enggak ada toleransi. Supaya apa? Supaya Jakarta tertib," kata Djarot.
Sebelumnya Tim Resmob dan Jatanras Polres Jakarta Utara menggerebak pesta seks gay di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pesta ini digerebek petugas kepolisian pada Minggu (21/5), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, foto kopi izin usaha, kasur, alat kontrasepsi, iklan event, serta sejumlah telepon genggam.
Polisi juga mengamankan penyedia usaha pornografi berinisial CDK (40) yang merupakan pemilik ruko, N (27), DPP (27), dan RA (29). Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT