DPR Tunda Voting RUU Pemilu karena Mendagri di Natuna

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan DPR menunda voting RUU Penyelenggaraan Pemilu yang seyogyanya dilakukan pada rapat paripurna Kamis (18/5) ini. Penundaan itu dilakukan lantaran Mendagri sedang berkunjung ke Natuna.

Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar voting ditunda hingga pekan depan.

"Ada surat dari pemerintah untuk meminta penundaan hingga Senin (pekan depan). Alasannya, hari ini ke Natuna Mendagrinya sampai dengan Sabtu. Kita kan menjadwalkan hari ini, tadi malam pemerintah meminta dijadwalkan hari Senin karena bersiap-siap akan ke Natuna bersama rombongan Presiden," ujar Lukman Edy saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5).

Baca juga:

4 Isu RUU Pemilu yang Bakal Divoting DPR

Parpol Dicurigai Berupaya Perkaya Diri Lewat RUU Pemilu

Dana Saksi Pemilu Rp 14 T Bisa untuk Bangun 85 Ribu Ruang Kelas Baru

Lukman Edy, anggota PKB. (Foto: Instagram @lukmanedy_hm)
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Edy, anggota PKB. (Foto: Instagram @lukmanedy_hm)

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Politikus PKB itu yakin RUU Penyelenggaraan Pemilu akan selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Pemerintah dan pansus bersepakat bahwa waktu yang tersisa masih cukup luang, kalau mundurnya satu minggu, satu hari, dua hari masih tidak mengganggulah," ujar Lukman.

Lukman mengaku pihaknya sudah menyiapkan draf perihal voting RUU tersebut. "Drafnya sudah kita buat, tabulasinya sudah kita buat, kita susun satu-satu, kita tanya kepada pemerintah gimana sikap masing-masing fraksi dan sikap pemerintah," ucap Lukman.

Menurut dia, sudah tidak ada perdebatan yang substansial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Jadi tidak ada perdebatan-perdebatan filosofis, perdebatan latar belakang itu semua enggak. Tapi sudah langsung kepada sikap. Karena kami anggap perdebatan sudah cukup," sambungnya.