Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Parpol Dicurigai Berupaya Perkaya Diri Lewat RUU Pemilu
11 Mei 2017 17:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Muncul wacana pengaturan batasan sumbangan dana kampanye menjadi dua kali lipat jadi pembahasan di RUU Pemilu. Syamsudin Alimsyah dari Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) mencurigai hal itu hanya digunakan untuk memperkaya partai.
ADVERTISEMENT
"Karena relasi kampanye itu publik, atau kemudian memang ada proses yang mau dibangun bahwa publik itu mau ditarik masuk ke parpol untuk memperkaya mereka," ujar Syamsudin setelah acara diskusi terkait RUU Pemilu di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Perlu diketahui, pada pembahasan RUU Pemilu pembatasan sumbangan dana kampanye pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) ditingkatkan menjadi dua kali lipat. Pada Pilpres batasan sumbangan perseorangan dari Rp 1 miliar naik menjadi Rp 2 miliar, dan sumbangan kelompok atau perusahaan dari Rp 5 miliar naik menjadi Rp 10 miliar.
Selanjutnya untuk pileg batasan sumbangan perseorangan dari Rp 1 miliar rupiah naik menjadi Rp 2 miliar serta sumbangan kelompok atau perusahaan dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Wacana kenaikan batasan sumbangan itu menurut Syamsudin menjadi pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya menjadi dasar DPR mengusulkan kenaikan batasan sumbagan kampanye itu.
"Dana kampanye itu berapa sih? Tiba-tiba menambah bisa dari dua kali lipat dari tahun kemarin, apa dasarnya? Apakah tingkat nilai jual harga barang meningkat atau karena luas wilayah," ujarnya.
Pertanyaan itulah yang menurutnya harus dijawab secara gamblang oleh pihak DPR.