Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Infografis: Pendukung Jokowi yang Berjuang demi Hak Angket KPK
4 Mei 2017 12:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Drama usulan hak angket KPK masih akan terus berlanjut. Setelah disahkan pada sidang paripurna, Jumat (28/4) lalu, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah setelah reses berakhir. Rapat Bamus yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan DPR mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) yang nantinya akan memanggil KPK dan meminta penjelasan soal kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani serta sejumlah anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Namun, pansus harus diwakili oleh seluruh fraksi di DPR agar sah. Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia, Mahfud MD, berpendapat harus ada perwakilan dari seluruh faksi untuk mengesahkan pembentukan pansus tersebut.
Hal ini merujuk pada Pasal 171 ayat 2 Peraturan Tatib Nomor 1 Tahun 2014.
"Minta agar DPR menggunakan pasal 171 ayat 2 peraturan Tatib Nomor 1 tahun 2014. Di situ jelas hak angket harus terwakili semua fraksi kalau tidak, tidak sah," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Hingga hari ini, dari 10 fraksi di DPR, hanya 3 fraksi yang berkukuh memperjuangkan hak angket. Ketiga fraksi itu adalah PDIP, Nasdem, dan Hanura. Bagaimana peta dukungan terhadap pembentukan pansus hak angket KPK di DPR?
ADVERTISEMENT