Jaksa Agung: Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Tetap Dilanjutkan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)

Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan eksekusi hukuman mati kepada terpidana narkoba. Eksekusi mati, kata Prasetyo, merupakan bentuk perang pemerintah terhadap peredaran narkoba di Tanah Air.

"Tidak pernah kita menghentikan (eksekusi mati). Tekad kita untuk perang terhadap narkiba itu masih belum berubah," ujar Prasetyo sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

[Baca juga: Jaksa Agung Rapat dengan Komisi III Bahas Anggaran hingga HTI]

Namun, ia memastikan terpidana yang akan dieksekusi adalah mereka yang vonis hukuman matinya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Tentunya ya mengeksekusi terpidana yang sudah diputus mati, yang sudah inkrah, yang sudah menggunakan seluruh hak hukumnya," ujarnya.

[Baca juga: Jaksa Agung: Pembubaran HTI Lebih Cepat Lebih Baik]

Prasetyo sendiri belum bisa memastikan kapan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba akan dilakukan. "Kita maunya nanti waktunya tepat, kita akan laksanakan eksekusi," tuturnya.

Dalam pemerintahan Jokowi sendiri sudah ada tiga gelombang eksekusi mati. Gelombang pertama eksekusi mati dilakukan pada Januari 2015, gelombang kedua dilakukan pada April 2015. Eksekusi gelombang ketiga dilakukan pada Juli 2016.

[Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Tuntut Mati Bandar Sabu]

Dalam eksekusi terakhir, dari 10 orang yang seharusnya dieksekusi, hanya 4 orang yang dihukum mati. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike.