Jaksa Agung: Pembubaran HTI Lebih Cepat Lebih Baik

1 Juni 2017 15:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Teuku Valdy/kumparan)
Pemerintah sudah secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia. Namun, hingga saat ini belum jelas mekanisme apa yang akan digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengkaji sejumlah opsi mekanisme pembubaran, termasuk melalui pengadilan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini sedang dibahas. Ada beberapa opsi, antara lain tentunya pembubaran melalui pengadilan, itu kalau berkaitan dengan UU ormas. Tapi apakah opsi itu yang diambil? Itu sedang dibahas. Mungkin juga ada opsi lain," kata HM Prasetyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6).
"Enggak (ada tenggat waktu). Tapi lebih cepat, lebih baik," lanjut dia.
Prasetyo pun tidak mempermasalahkan penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum HTI. Ia menegaskan setiap orang punya pandangan masing-masing terkait pembubaran HTI.
ADVERTISEMENT
"Ya makanya kita lihat saja nanti seperti apa. Masing-masing punya pandangan dan pendapat. Kalau lewat Perpu, nah itu kan opsi-opsi yang tentunya masih dilakukan pengkajian, kalau pengadilan seperti apa, kalau Keppres seperti apa, kalau Perppu seperti apa ya," ucap Prasetyo.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk mengambil hikmah positif dari langkah pemerintah tersebut.
"Kita tidak bisa hanya satu golongan, satu kelompok saja di sini. Bagaimana yang lain nanti? Mau tinggal di mana mereka? Mau diusir? Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu harus kita jaga, kita rawat. Negara ini didirikan dan dimerdekakan dengan kebinekaan," imbuhnya.