Jimly Asshiddiqie: Pengajuan Capres di Pemilu 2019 Tak Perlu Dibatasi

31 Mei 2017 13:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jimly Asshiddiqie. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 Jimly Asshiddiqie menilai seluruh partai memliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden pada pemilu di tahun 2019. Jimly menganggap Presidential Threshold atau ambang batas dalam pemilihan calon presiden tak lagi diperlukan
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya sistem pemilihan serentak, presidential threshold itu enggak perlu lagi. Semua partai punya hak untuk menjadi peserta pemilu," kata Jimly di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Partai, kata dia, tak perlu khawatir jika pemilu 2019 nantinya diikuti banyak calon presiden. Karena secara konstitusional, pemilihan presiden akan berjalan dua periode jika suara salah satu pasangan calon tak melebihi 50 persen suara nasional.
"Enggak perlu takut, toh memang sistem kita itu dua ronde, yang diidealkan di konstitusi itu dua ronde. Maka diberi syarat harus ada distribution requirement," ujar Jimly.
Jimly menilai penghapusan Presidential Treshold ini juga untuk memastikan pemilihan presiden dapat berlaku untuk seluruh rakyat, tak cuma diusulkan oleh suara mayoritas.
ADVERTISEMENT
"Enggak apa-apa. Biar rakyat punya pilihan. Pluralitas bangsa kita itu harus diberi channel. Cara dia menyalurkan banyak alternatif, toh nanti ronde kedua cuma dua (pilihan)," ujarnya.
"Biarlah orang dari Papua merasa punya capresnya, orang Aceh juga. Walaupun enggak menang, enggak apa-apa, (yang penting) sudah ada dalam CV nya, mantan capres. walaupun tdk berhasil enggak apa-apa," lanjutnya.
Sekadar diketahui, saat ini fraksi-fraksi di DPR belum sepakat soal ambang batas pemilu Presiden. Fraksi-fraksi dengan perolehan suara besar ngotot Presidential Threshold sebesar 20 persen sementara ada juga fraksi yang menginginkan presidential threshold dihapus.
ADVERTISEMENT