Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama ke Komisi III DPR
23 Mei 2017 13:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Hari ini, kepolisian dan Komisi III DPR menggelar rapat kerja membahas perkembangan sejumlah isu. Pada rapat tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat melaporkan kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
Yang pertama adalah kasus dugaan makar yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri. Menurut Tito, proses masih terus berlangsung meski yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kasus pertama sudah ditangani menyangkut Ibu Rachmawati dll. Tapi dengan alasan kemanusiaan dan kesehataan para tersangka sebagian besar usia di atas 60 tahun sehingga dilakukan penangguhan penanganan tapi kasus ditindaklanjuti dan diproses hingga saat ini," ujar Tito saat rapat di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Kapolri juga melaporkan dugaan makar yang dilakukan Sekjen FUI, Muhammad Al-Khaththath. Tito mengatakan sekarang kasusnya sedang dalam pemberkasan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian berkaitan aksi 313, saudara Muhammad Gatot alias Al Khaththath, proses masih berlanjut dan sekarang ini tahap pemberkasan," lanjutnya.
Lalu mengenai kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Tito mengatakan sampai saat ini penanganan kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
"Kasus lain yakni saudara Rizieq Syihab. Ada bebeberapa perkara terkait tindakan pornografi dan UU ITE kemudian dugaan penistaan agama berkaitan agama Kristen, ada masalah dugaan lambang palu arit, kemudian dugaan penghinaan lambang pancasila. Ini ditangani Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya," ujar Tito.
Kapolri menegaskan tidak ada kriminalisasi ulama yang dilakukan. Ia menegaskan proses penyidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum.
ADVERTISEMENT
"Pengertian kriminalisasi ulama saya kira kita harus sama-sama sepakati. Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang tapi kemudian dipaksakan. Itulah yang dinamakan kriminalisasi," ujarnya.
"Sebaliknya, kalau seandainya diatur dalam undang-undang dan ada fakta hukumnya bahwa aturan dilanggar atau diduga dilanggar maka itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi," tutupnya.