Kepala BNN: Tak Ada Maaf Bagi Fidelis yang Menanam Ganja untuk Obat

31 Maret 2017 13:08 WIB
ADVERTISEMENT
Budi Waseso ditemui di Gedung DPR. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai penangkapan Fidelis Ari Sudarwoto, PNS di Kalimantan Barat yang menanam ganja di belakang rumah tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, dalam kasus itu tidak ada pengampunan yang bisa diberikan, walau ganja itu untuk obat.
ADVERTISEMENT
"Nah itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan. Itu menanam ganja itu dilarang, tetap kan ada peraturannya," kata Budi seusai coffee morning di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Budi tidak mempercayai alasan yang diberikan Fidelins bahwa ia menanam ganja untuk kesehatan istrinya yang menderita sakit Syringomylia. Baginya alasan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan medis.
"Itu dari mana penyembuhannya? Kan harus dibuktikan dulu penyembuhannya. Kata siapa itu menyembuhkan," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Budi, belum ada hasil pemeriksaan medis. Ia mengimbau untuk tidak menggunakan alasan tersebut demi melegalkan ganja di Indonesia.
"Penelitian medis belum, jangan dipakai untuk alat pembenaran, sehingga ada keinginan dari beberapa kelompok masyarakat, LSM yang menginginkan ganja itu dibebaskan salah satunya dengan untuk pengobatan. Buktinya apa? Jangan dulu menyimpulkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Budi menilai usulan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang ditujukan bagi Fidelis merupakan hal yang wajar karena sudah sesuai dengan aturan.
"Hukuman mati wajar-wajar saja, apalagi dia PNS. Dia kan aparatur negara, kalau sudah melakukan itu berarti pengkhianatan aparatur negara. Itu hukumannya berat," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengakui memang pada awalnya ganja atau semua narkotika dipakai untuk pengobatan. Namun, kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Jika dipakai untuk kesehatan, harus ada peraturan yang mengatur.
"Semua narkotika awalnya untuk pengobatan dan penelitian. Tapi kan sekarang dia pakai penyalahgunaan. Untuk ganja yang dipakai sebagai pengobatan harus ada UU yang mengatur. Kita jangan mau dijerumuskan untuk kehancuran negara ini lebih cepat. Harus kita pahami," pungkasnya.
ADVERTISEMENT