Ketua Bawaslu DKI: Ada 7 Laporan Dugaan Politik Uang di Masa Tenang

17 April 2017 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu DKI dan ketua KPU DKI. (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan pihaknya sudah menerima 7 laporan dari lokasi yang berbeda terkait dugaan politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako. Jumlah laporan itu terhitung selama 2 hari sejak masa tenang.
ADVERTISEMENT
"Dalam 2 hari (masa tenang) ini di Jakarta Barat 2, di Jakarta Utara 1, di Kepulauan Seribu 1 (bentuknya) sembako dan juga ada sapi politik, lalu di Jakarta Selatan itu ada 2 dan Jakarta Timur 1," kata Mimah usai acara daklarasi damai di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
"Jadi ada 7 sampai hari ini. Ini titik lokasinya yang kita dapatkan informasinya dari masyarakat atau dari pengawas lapangan kita yang berada saat itu di lapangan," lanjutnya.
Ia mengatakan semua laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu DKI dengan memanggil para saksi, pelapor dan pihak terlapor. Namun hingga kini Bawaslu DKI belum bisa memastikan pihak mana yang diduga melakukan praktik politik uang itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi sampai hari ini ketika kita minta yang keterangan saksi-saksinya itu, termasuk terlapornya yang diduga akan membagikan, itu belum teridentifikasi paslon mana pun," ucapnya.
Pembagian sembako sendiri, menurutnya, termasuk dari politik uang yang merupakan tindak pidana Pemilu. Pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara 32 sampai 72 bulan dan denda mencapai 1 miliar.
"Kan pembagian sembako ini mengarah kepada dugaan politik uang. Kalau misalnya terbukti itu melanggar Pasal 187 a ayat 1 Undang-undang 10 tahun 2016. Ancaman hukumannya bagi pemberi dan penerima itu 32 sampai 72 bulan, dendanya bisa mencapai 1 miliar. Ini konsekuensi jika terbukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilu," jelas Mimah.
Sanksi itu berlaki bagi siapa pun, termasuk para paslon. "Jadi kan di Pasal 187 a ayat 1 itu setiap orang. Kalau setiap orang berarti paslon bisa (dikenakan), tim kampanye bisa, relawan bisa, simpatisan juga bisa, asal syaratnya dia memenuhi unsur. Semua bisa kena," pungkas Mimah.
ADVERTISEMENT