Menhan: Sudah Seharusnya TNI Dilibatkan di Pemberantasan Terorisme

30 Mei 2017 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Ryamrizard Ryacudu. (Foto: kemhan.go.id)
Presiden Joko Widodo meminta TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memang sudah seyogyanya tentara dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak? Begini ya, sayakan nanti tanggal 2 (Juni) kumpul lagi, setiap saya kumpul pembicaraannya teroris. Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogyanya tentara dilibatkan," kata Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Ryamizard menambahkan saat ini payung hukum untuk pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme masih diproses oleh Menkopolhukam. Aturan diperlukan agar nantinya TNI tidak dikira melanggar HAM saat melakukan pemberantasan terorisme.
"Kalau pada mati semua kok melanggar HAM? Itu lagi diproses oleh Menkopolhukam. Kamu tanya saja. Cek di mana kedudukan TNI di situ. Enggak ujuk-ujuk maju-maju. Enggak," lanjut dia.
Baca juga:
ADVERTISEMENT
"Perintah Presiden kepada Menkopolhukam agar undang-undangnya dibuat, agar bagaimana TNI bisa membantu," ucap Ryamizard.
Hingga saat ini, Ryamizard pun belum memberikan saran terkait dimasukkannya TNI dalam RUU Terorisme. Karena sampai saat ini belum ada rapat pembahasan terkait hal itu. Ia tak ingin mendahului Menkopolhukam mengenai masalah tersebut.
"Saya belum rapat. Kalau saya ngomong marah dong Menkopolhukam," tuturnya.
Pelibatan TNI dalam fungsi penindakan dan pencegahan terorisme menjadi salah satu pembahasan di revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna kemarin juga telah memerintahkan Menkopolhukam Wiranto untuk menambahkan peran TNI di draf revisi RUU tersebut.
ADVERTISEMENT