Pelibatan TNI Mutlak karena Teroris adalah Ancaman terhadap NKRI

30 Mei 2017 13:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota TNI AU bersiap sebelum beraksi  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota TNI AU bersiap sebelum beraksi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Penambahan wewenang TNI dalam pemberantasan terorisme sudah hampir disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan usulan ini sudah matang dibahas baik di level pansus maupun panja.
ADVERTISEMENT
"Soal keterlibatan TNI sudah matang dibahas baik di Pansus maupun Panja," kata Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
TNI harus dilibatkan dalam pemberantasan korupsi karena sejalan dengan Pasal 72 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengenai tugas lain TNI selain perang. Salah satu di antaranya yaitu pemberantasan teroris.
Oleh sebab itu, tanpa UU Terorisme pun, sebenarnya TNI memang berhak terlibat dalam pemberantasan teroris. Namun, undang-undang yang baru ini akan mengatur secara lebih rinci serta mengatur harmonisasi dalam pembagian tugas antara TNI, Polri, dan BIN.
"Tanpa UU ini pun TNI sudah mempunyai kewenangan karena diatur dalam UU TNI. Cuma, kita kan ingin bagaimana mengharmonisasi kewenangan TNI, Kepolisian kemudian bisa satu nafas dalam UU ini agar lebih sederhana. Agar lebih mudah pelaksanaan dan lebih cepat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peran TNI mutlak diperlukan karena teroris termasuk dalam kategori ancaman terhadap negara, bukan hanya terhadap ketertiban masyarakat.
"Teroris ini juga ancaman terhadap negara. Kalau benar gerakan teroris ini ancaman terhadap NKRI, kalau sudah ancaman terhadap negara maka itu wilayah tugas TNI. Peristiwanya bisa di luar negeri atau dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: