Demokrat, PKS, dan Gerindra Usul Perubahan Nama UU Terorisme

30 Mei 2017 12:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pembukaan Sidang Paripurna DPR  (Foto: Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Sidang Paripurna DPR (Foto: Agung Rajasa/Antara)
Sejumlah poin masih menjadi perdebatan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menyebut fraksi-fraksi sempat mendebatkan soal penggunaan istilah yang akan digunakan sebagai judul undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Muhammad Syafi'i atau yang biasa disapa Romo menyebut Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS berkukuh nama undang-undang diganti menjadi Undang-undang Penanggulangan Terorisme. Tapi, sebagian besar fraksi yang lain meninginkan agar nama aturan disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Keinginan Gerindra, Demokrat, PKS, judulnya adalah UU Penanggulangan Terorisme, " ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Namun, fraksi-fraksi sudah mencapai titik tengah dalam persoalan itu.
"Tapi jalan tengah yang disepakati, judulnya tetap, tapi kontennya penanggulangan. Karena ada pencegahan, penanganan, deradikalisasi, rehabilitasi," ujarnya.
Sejumlah pasal lain yang masih menjadi perdebatan yaitu soal definisi terorisme, sejauh mana kewenangan TNI dan BIN dalam usulan draf yang baru. Panja RUU Terorisme sudah sepakat soal penghapusan pasal 'Guantanamo.'
ADVERTISEMENT
Baca juga: