Novanto: RUU Pemilu dan Terorisme Segera Kita Rampungkan

5 Juni 2017 21:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Pemerintah dan DPR saat ini tengah mengebut pengesahan dua undang-undang, UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU Terorisme. Ketua DPR Setya Novanto mengklaim pembahasan dua aturan ini akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
"Ya RUU Pemilu kita segera untuk bisa segera kita selesaikan dan juga mengenai RUU terorisme juga sebaiknya memang semuanya bisa bersama-sama antara TNI dan Polri dan ini memang semuanya kehendak pemerintah dan DPR bisa menjembatani ini supaya bisa selesai dengan secepatnya," kata Novanto seusai acara buka puasa di kediamannya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Menurut Novanto, saat ini DPR dan pemerintah terus berusaha mengharmonisasikan tugas dan tanggung jawab dari TNI dan Polri berkaitan dengan RUU Terorisme. Diharapkan proses harmonisasi ini segera diselesaikan.
"Ya kita coba di DPR sudah kerja keras dan nanti pemerintah akan kita akan terus adakan harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya antara TNI dan Polri supaya semua bisa sinkron," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Meski akan mempercepat pengesahan RUU Terorisme, namun ternyata masih ada perdebatan antara DPR dan pemerintah. Terutama soal sejumlah poin salah satunya tentang definisi terorisme. Poin lain yang masih menjadi perdebatan alot adalah soal penghapusan pasal 'Guantanamo.'
Seberapa jauh pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme juga masih diatur secara dirinci. Sementara itu mengenai RUU Pemilu, masih ada 4 isu yang akan divoting.
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy yaitu soal sistem pemungutan suara, parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara. Sejumlah poin yang sudah disepakati antara lain penambahan anggota DPR, penambahan anggota KPU dan Bawaslu serta dapil luar negeri.
ADVERTISEMENT