Pansus Pemilu Bahas Opsi Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu

29 Maret 2017 17:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Panitia khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu masih terus membahas substansi yang akan diubah atau ditambahkan di undang-undang setelah revisi. Salah satu substansi yang dibahas yaitu mengenai jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Anggota pansus dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menginginkan agar jumlah anggota komisioner KPU dan Bawaslu di tiap daerah harus sesuai dengan jumlah penduduk daerah tersebut. Sementara jumlah anggota KPU RI, ada dua opsi, yaitu menambah keanggotaan menjadi 9 atau 11 dari jumlah saat ini yang mencapai 7 orang.
"Kalau KPU pusat ada opsi 11 atau maksimal 9. Bawaslu pusat 9 dan ada yang usulan 7. Lalu seperti Jawa Timur yang penduduknya padat, jumlah komisioner KPU harus disesuaikan. Kami mau bagi kerja," ucap Yandri yang juga anggota Komisi II DPR tersebut.
Untuk pemilihan anggota KPU dan Bawaslu saat ini, Yandri mengatakan masih akan berpatokan pada undang-undang sebelum revisi. Maka, jumlah anggota masih akan tetap berjumlah 7 untuk KPU dan 5 untuk Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Jika nanti RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah disahkan, maka undang-undang ini bersifat berlaku surut atau retroaktif. Yandri mengatakan meski RUU Pemilu belum rampung, proses seleksi anggota akan tetap berjalan agar tidak ada kekosongan kursi KPU dan Bawaslu. Masa bakti KPU dan Bawaslu sendiri berakhir pada 12 April mendatang.
Yandri Susanto Fraksi PAN. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto Fraksi PAN. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Besok, Komisi II akan memanggil Pansel KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengapa nama-nama yang sudah disetor lolos seleksi. Dalam kesempatan itu, Komisi II juga akan meminta klarifikasi mengenai pemilihan sejumlah nama menjadi kandidat anggota KPU dan Bawaslu.
"Besok akan panggil Pansel untuk konfirmasi beberapa hal yang perlu diklarififkasi sehingga bisa dijelaskan kenapa keluar nama 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama Bawaslu," lanjut Yandri.
ADVERTISEMENT
Politisi PAN itu menambahkan bahwa belum tentu semua anggota komisioner yang lolos hasil seleksi Pansel bisa mulus menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II nantinya akan terlebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk menyeleksi anggota KPU dan Bawaslu pada 3-5 April. Jika sudah sepakat, Komisi II menargetkan akan langsung digelar sidang paripurna pada 6 April untuk membahas nama-nama yang lolos seleksi.
"Kalau sudah disepakati di Komisi II maka targetnya tanggal 6 April sudah paripurna. Tapi kemarin masih diperdebatkan apakah akan lahir yang baru atau sebagian dipilih atau semua dipilih atau ditolak," lanjut Yandri.
Seperti yang diketahui Presiden Jokowi sudah mengirim nama-nama anggota komisioner KPU dan Bawaslu untuk dipilih oleh DPR. Namun DPR masih bimbang mengenai jumlah anggota yang dipilih nantinya.
ADVERTISEMENT