Komisi II Panggil Pansel Sebelum Seleksi Calon Anggota KPU

27 Maret 2017 20:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR RI. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Komisi II DPR akan melakukan fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu pada 3-5 April. Namun sebelum proses seleksi itu, Komisi II akan memanggil panitia seleksi (pansel) yang menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 29-30 agendanya mengundang Pansel KPU Bawaslu. Mekanisme di undang undang, pansel harus melaporkan kepada DPR yang sudah dilaporkan secara tertulis," ucap Wakil Ketua Komisi II Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Pansel akan diminta penjelasan soal proses seleksi sehingga menghasilkan nama-nama yang akan diproses di DPR. Setelah itu, DPR akan melakukan fit and proper tes dan setelah terpilih, melanjutkannya ke paripurna 6 April.
"Mekanisme yang diambil tentu kita menghormati menghargai apapun yang diambil oleh pansel, itu kewenangan ada di Pansel melahirkan 14 dan 10 (calon komisoner) adalah kewenangan Pansel," ucap Riza.
Sesuai tata tertib, mekanisme pemilihan anggota komisioner KPU dan Bawaslu sama seperti periode tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Kalau tata tertibnya itu memang harus dipilih sesuai dengan kewenangannya, kalau di tata tertib itu 7 sama 5 hasilnya bisa saja dipilih 7, bisa saja dipilih 5, bisa tidak dipilih semua," ucap Riza.
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
RUU Pemilu Tak Pengaruhi Hasil Seleksi
Sementara itu, proses RUU Pemilu yang masih dibahas di DPR dan terkait dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu, dipastikan mempengaruhi hasil fit and propert test calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Tidak menetukan hasil fit and proper test. Kalau tidak sesuai kita bisa buat peralihan dalam UU yang akan dihasilkan. Tidak ada permasalahan dalam hal ini, tapi sesungguhnya konsultasi dengan DPR dan pemerintah merupakan bentuk antisipasi," kata Wakil ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo.
ADVERTISEMENT
Dia melihat mengenai kemungkinan perubahan yang timbul dengan UU yang baru, tidak selalu berlaku retroaktif atau suatu hukum yang bisa mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan.
"Yang bisa dipilih sekarang sih tidak serta merta bisa diganti kalau ada peraturan atau UU yang baru. Tapi kalau hal substansial  menyangkut keanggotaan, menyangkut ada dan tidaknya suatu lembaga, ini kan hal yang harus diatur dalam peralihan," ujarnya.