PKB Tolak Usulan Hak Angket KPK

27 April 2017 17:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fraksi PKB. (Foto: http://www.fraksipkb.com/)
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi PKB. (Foto: http://www.fraksipkb.com/)
Wasekjen PKB Daniel Johan menegaskan fraksinya menolak usulan hak angket kepada KPK yang digulirkan oleh Komisi III. Menurut Johan, hak angket dari DPR kepada KPK tidak termasuk dalam tugas dari DPR.
ADVERTISEMENT
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi PKB untuk menolak. Menurut PKB, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," ujar Daniel di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Daniel berharap agar kasus ini berjalan sesuai prosedur yang berjalan di pengadilan. Selain itu, kata dia, KPK sebenarnya bisa menolak hak angket yang digulirkan ole DPR.
"Kalau pun hak angket ini akhirnya terbentuk, KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik," ucap Daniel.
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
PKB, kata dia, akan terus mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Daniel juga berharap kebenaran dalam kasus ini segera terungkap.
ADVERTISEMENT
"PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujar Daniel.
Baca juga: