Sandi: Fatwa MUI soal Medsos Langkah Bijak

6 Juni 2017 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anies dan Sandi di Hotel Ambhara Kebayoran Baru. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno mengapresiasi langkah MUI yang mengeluarkan fatwa pedoman penggunaan media sosial. Menurut Sandi, fatwa tersebut merupakan langkah bijak di tengah maraknya penyebaran konten negatif di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Sangat positif dan sangat bijak," kata Sandi usai buka puasa bersama B.J. Habibie dan petinggi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia di kediaman B.J. Habibie di, Jalan Patra kuningan XIII, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Wiranto Dukung Fatwa MUI soal Pedoman Menggunakan Media Sosial
Fatwa tersebut, kata Sandi, harus diikuti oleh umat Islam. Ia menyatakan juga sempat berbincang dengan Presiden RI ketiga B.J. Habibie dan mantan Mendikbud M. Nuh terkait penggunaan media sosial saat berbuka puasa bersama.
"Tadi dibahas juga sama Pak M. Nuh, di depan Pak Habibie, bahwa medsos ini bisa dijadikan merekatkan kita atau bisa digunakan untuk malah memecah belah kita. Jadi jangan sampai medsos yang ada digunakan untuk malah memecah belah kita," imbuh Sandi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan fatwa tersebut serupa dengan yang pernah dipelajarinya dalam menggunakan media sosial. Menurutnya ada 3 langkah panduan yang perlu dilakukan sebelum menyebarkan sesuatu melalui media sosial.
"Satu adalah cek validasi sebelum kita broadcast. Nomor dua, pastikan yang kita broadcast itu tidak menyinggung perasaan orang. Dan yang ketiga, pastikan yang kita broadcast itu ada dampak positifnya," jelasnya.
Sandi beharap Jakarta sebagai Ibu Kota media sosial, masyarakatnya dapat bijak menggunakan media sosial. Ia menambahkan, fatwa MUI tersebut harus menjadi landasan umat Islam dalam bermedia sosial.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 memberikan pedoman umum hingga pedoman pembuatan konten di media sosial. Ada 5 hal yang diharamkan dalam fatwa itu:
ADVERTISEMENT
1. Melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.