Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Senator Asal Jawa Timur Ini Nekat Naik ke Podium Sidang Paripurna DPD
3 April 2017 18:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Aksi salah satu anggota DPD asal Provinsi Jawa Timur Ahmad Nawardi dalam rapat sidang paripurna DPD sempat menarik perhatian. Sebabnya, awal mula kisruh dalam sidang tersebut dimulai dengan teriakannya yang ingin menunda paripurna. Nawardi juga orang pertama yang berjalan menuju podium.
ADVERTISEMENT
Setelah aksi Nawardi tersebut, saling teriak antar sesama anggota DPD makin tak terelakkan. Aksi saling dorong antar sesama anggota sampai terjadi saking tak bisa mengendalikan emosi.
Nawardi menjelaskan alasannya melakukan tindakan tersebut. Ia berkukuh menaiki podium dan menyampaikan keberatan karena beranggapan bahwa pimpinan dalam sidang sudah tidak sah untuk memimpin.
"Ini adalah sidang paripurna yang dipimpin sementara, per jam 13.00 WIB makanya pimpinan sidang ini sudah demisioner. Tidak sah memimpin sidang," katanya saat dimintai keterangan wartawan saat sidang diskors di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Berdasarkan aturan, kata Nawardi, tanggal 3 April merupakan batas waktu perpanjangan periode jabatan pimpinan DPD saat ini. Maka, kata dia, jika waktunya habis, harus diserahkan kepada pimpinan sementara.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 3 April kan habis, jam 13.00 WIB harus diserahkan kepada pimpinan sementara yaitu anggota yang termuda dan yang tertua yang memimpin sidang ini," jawabnya.
Selain itu, Nawardi juga mengkritisi undangan yang diedarkan oleh Sekretaris Jenderal DPD. Menurutnya, mekanisme yang diedarkan tersebut tidak sesuai aturan. Berdasarkan undangan, paripurna hari ini adalah untuk memilih ketua yang baru. Namun, kenyataannya, agenda paripurna malah pembacaan putusan MA.
"Kami datang ke sini rapat paripurna pemilihan. Ada undangan keputusan panitia musyawarah membahas MA dan yang lain-lain. Di dalam Tatib, agenda perubahan sidang minimal dua kali dua puluh empat jam. Kemarin tidak dilakukan seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT