Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wiranto Diminta Jokowi Lobi DPR soal Pelibatan TNI di RUU Terorisme
30 Mei 2017 20:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto hari ini menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Terorisme. Dalam pertemuan itu, Wiranto menekankan kepada para pimpinan DPR soal maksud Presiden mengenai pentingnya pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Presiden Jokowi juga sudah memberikan suatu penekanan libatkan TNI karena kita memerangi suatu kekuatan seperti hantu tidak kelihatan," kata Wiranto seusai pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5).
Wiranto menjelaskan keterlibatan TNI dibutuhkan sebagai bentuk totalitas keseluruhan komponen bangsa dalam upaya pemberantasan terorisme.
"Karena musuh kita bersama menghadapinya dengan total. Karena total maka harus mengerahkan segenap komponen bangsa sehingga saya tadi dengan beliau juga sepakat kita harus memberdayakan TNI untuk bersama-sama memerangi terorisme," kata Wiranto.
Selain itu, mantan Ketua Umum Hanura ini menjelaskan urgensi untuk merampungkan revisi Undang-Undang terorisme.
"Saya sudah mengharapkan bahwa ada dukungan dari lembaga MPR maupun DPR nanti untuk bersama-sama mempercepat diselesaikannya revisi undang-undang terorisme itu tindak pidana terorisme sehingga dengan demikian aparat keamanan secara utuh sudah mempunyai pegangan," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT
Selama ini, di DPR masih diperdebatkan sejauh mana keterlibatan TNI pada upaya pemberantasan terorisme.
Selain itu, sebelumnya, Panja RUU Terorisme telah menyetujui penghapusan Pasal 43A atau yang biasa disebut "Pasal Guantanamo". Pasal tersebut dihapus karena dinilai melanggar HAM akibat penahanan orang yang statusnya masih terduga pelaku terorisme.
Baca juga: