Yasonna: Mustahil Cabut Status WNI Terduga Teroris

29 Mei 2017 14:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Pencabutan status kewarganegaraan menjadi salah satu poin yang dibahas oleh Panitia Kerja RUU Antiterorisme. DPR mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan bagi terduga teroris yang melakukan aksinya di luar negeri dan tidak kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Menanggapi usulan pencabutan status kewarganegaraan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menilai pencabutan kewarganegaraan tidak dimungkinkan. Sebab, tidak mungkin seseorang tidak punya kewarganegaraan.
"Itu memang sudah ada perdebatan. Kalau dia menjadi stateless kan tidak mungkin juga. Kan sudah prinsip di Undang-Undang Kewarganegaraan kita bahwa enggak boleh ada stateless," kata Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Menurut dia, pencabutan paspor lebih memungkinkan daripada pencabutan status kewarganegaraan.
"Jadi kalau dia di luar negeri boleh dicabut paspornya. M. Nazarudin juga pernah dicabut paspornya," jelasnya.
"Supaya apa, supaya ada rasa aman penegak hukum bisa melakukan tugasnya, terlindungi oleh hukum dalam melakukan tugas," lanjutnya.
Seusai meninjau lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo mendesak agar pembahasan RUU Antiterorisme segera diselesaikan. Draf revisi UU Antiterorisme untuk pertama kalinya diajukan pemerintah ke DPR pada Januari 2016.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah pasal masih menjadi perdebatan seperti definisi terorisme, pelibatan TNI dan BIN, penambahan wewenang BNPT, penahanan terduga teroris, serta pencabutan status WNI.
Baca juga: