Yasonna: Revisi UU Antiterorisme Fokus ke Pencegahan Aksi Teror

29 Mei 2017 16:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TKP bom Kampung Melayu Mulai Sepi (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TKP bom Kampung Melayu Mulai Sepi (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Pemerintah mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Revisi dibutuhkan karena substansinya tak hanya menekankan pada penindakan setelah aksi terorisme terjadi tapi juga pencegahan sebelum kejadian.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perbedaan mendasar antara UU sebelum dan sesudah revisi adalah yang baru berfokus pada upaya antisipasi atau pencegahan yang diperluas untuk meminimalisir aksi teror di Indonesia.
"Kalau undang-undang terorisme sekarang yang belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (tindakan). Sekarang kita perluas, itu yang kita inginkan. Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin, peran penegak hukum itu bisa lebih awal menyikapinya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Dalam upaya pencegahan teror yang diatur di undang-undang, Yasonna menuturkan tidak ada keinginan pemerintah atau DPR untuk melanggar hak asasi manusia.
Baca juga:
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly (kiri). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
"Tidak ada keinginan kita untuk melanggar hak asasi manusia. Semua dalam koridor negara hukum," ujarnya.
Yasonna juga meminta agar semua pihak jangan pesimistis dengan implementasi revisi UU Antiterorisme. Termasuk kekhawatiran bahwa implementasi aturan ini akan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut dia, toh dalam implementasinya, undang-undang ini akan dijalankan oleh lembaga penegak hukum seperti polisi serta lembaga TNI dan BIN. Saat ini, lembaga-lembaga itu sudah dilakukan pengawasan.
"Kalau ada polisi yang melakukan kewenangan itu tidak dalam koridor hukum kan ada pengawasan. Jadi jangan karena ketakutan-ketakutan sesuatu langsung mengatakan jangan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak boleh dalam penegakan hukum tidak sesuai hukum, prinsip due to process harus dipertahankan. Tidak boleh sewenang-wenang, polisinya, Densusnyna, dan instansinya," lanjutnya.