Dilema Tunjangan Penyetaraan JF: Niat Baik yang Memicu Ketidakadilan Internal

ASN dan Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anastasia Faradila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gelombang penyederhanaan birokrasi (delayering) yang mengalihkan ribuan pejabat struktural (Eselon III dan IV) menjadi Jabatan Fungsional (JF) membawa angin perubahan besar dalam struktur organisasi pemerintah. Tujuannya jelas: memangkas birokrasi yang gemuk agar menjadi lebih lincah (agile) dan berbasis keahlian.
Namun, mengalihkan pejabat yang terbiasa menikmati tunjangan jabatan struktural ke dalam skema fungsional bukanlah perkara mudah. Demi menjaga stabilitas dan mencegah gejolak, pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan pendapatan (pay protection). Lewat mekanisme tunjangan penyetaraan, mantan pejabat struktural dijamin tidak akan mengalami penurunan take-home pay meskipun kini berstatus sebagai pejabat fungsional.
Di satu sisi, kebijakan ini adalah langkah pragmatis dan berniat baik untuk mengawal masa transisi. Namun di sisi lain, hadirnya tunjangan penyetaraan ini menciptakan riak-riak ketegangan sosial yang tersembunyi yaitu rasa ketidakadilan bagi para Pejabat Fungsional (JF) murni.
Dua Jalur untuk Jenjang yang Sama
Di banyak unit kerja, kini tercipta pemandangan yang unik. Dua orang pegawai duduk berdampingan, memangku jenjang Jabatan Fungsional yang sama persis (misalnya sama-sama Ahli Muda) dan memikul beban pekerjaan teknis yang serupa.
Namun, saat melihat amplop imbalannya, terdapat selisih yang nyata. Pejabat JF hasil penyetaraan menerima akumulasi tunjangan yang disesuaikan dengan imbalan struktural lamanya, sementara Pejabat JF murni, yang sejak awal meniti karier lewat jalur fungsional dan menumpuk angka kredit harus puas dengan kelas jabatan dan tunjangan standar yang berlaku.
Tentu saja, wacana yang berkembang kerap kali menjadi sensitif. JF murni merasa usaha mereka mengumpulkan angka kredit dan mengasah kepakaran seolah dinilai "lebih murah" dibanding pengalaman struktural. Sementara di sisi lain, JF hasil penyetaraan pun kerap merasa canggung karena berada di lingkungan kerja baru dengan tuntutan keahlian teknis yang berbeda dari peran manajerial mereka sebelumnya.
Benturan Distributive dan Procedural Justice
Persoalan ini sangat menarik jika dibedah melalui kacamata manajemen kompensasi dan psikologi organisasi.
Adams (1965) dalam Equity Theory menjelaskan bahwa persepsi keadilan pegawai diukur dari perbandingan antara input (usaha, pendidikan, pengalaman, beban kerja) dan outcome (gaji, tunjangan, pengakuan) yang mereka terima dibandingkan dengan orang lain (referent others). Ketika JF murni melihat bahwa input pekerjaan mereka sama atau bahkan lebih berat, tetapi outcome finansial rekannya lebih tinggi murni karena riwayat jabatan masa lalu, muncul rasa ketidakadilan internal (perceived internal inequity).
Lebih jauh, Milkovich, Newman, dan Milkovich (2002) menekankan pentingnya menjaga Internal Alignment (keselarasan internal) dalam struktur kompensasi. Struktur imbalan yang ideal harus mencerminkan bobot pekerjaan dan kontribusi nyata saat ini, bukan sekadar riwayat posisi historis.
Selain itu, Greenberg (1990) membedakan antara Distributive Justice (keadilan hasil imbalan) dan Procedural Justice (keadilan dalam proses dan aturan penetapan). Kebijakan pay protection secara procedural memang memiliki payung hukum yang sah untuk melindungi hak pegawai transisi. Namun secara distributive, hasil akhirnya menimbulkan rasa tidak adil bagi kelompok pegawai lainnya.
Sebagaimana dicatat oleh Gomez-Mejia dan Welbourne (1988), ketidakselarasan antara kebijakan kompensasi transisi dan budaya kerja berbasis kinerja dapat memicu demotivasi, penurunan keterikatan (disengagement), hingga merusak iklim kolaborasi tim.
Menuju Harmonisasi Berbasis Kontribusi
Agar niat baik penyederhanaan birokrasi tidak terdistorsi oleh isu ketimpangan kompensasi, beberapa langkah harmonisasi perlu dipertimbangkan:
1. Penerapan Batas Waktu Transisi (Sunset Clause)
Kebijakan pay protection atau tunjangan penyetaraan idealnya bersifat sementara (temporary transition), bukan skema permanen seumur hidup. Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang jelas, di mana dalam jangka waktu tertentu, mantan pejabat struktural didorong untuk memenuhi kualifikasi dan angka kredit agar masuk sepenuhnya ke skema Tukin JF standar.
2. Evaluasi Jabatan Berbasis Beban Kerja Nyata (Job Re-evaluation)
KemenPAN-RB dan BKN perlu mereview kembali evaluasi jabatan (job evaluation) bagi seluruh JF. Penentuan kelas jabatan (job grade) harus murni didasarkan pada kompleksitas tugas dan dampak hasil kerja (outcome), bukan lagi dibayang-bayangi oleh jejak sejarah jabatan struktural.
3. Incentivizing Domain Expertise (Apresiasi Kepakaran)
Skema remunerasi harus memberikan porsi penghargaan yang adil bagi JF murni yang memiliki sertifikasi spesialisasi atau kepakaran bernilai tinggi, sehingga kedalaman ilmu tidak kalah dihargai dibandingkan pengalaman manajerial.
Menutup Celah Ketimpangan
Penyederhanaan birokrasi adalah langkah besar yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan reformasi ini sangat ditentukan oleh sejauh mana sistem kompensasi mampu merangkul seluruh elemen pegawai secara adil.
Tunjangan penyetaraan mungkin berhasil meredam gejolak di awal transisi. Namun untuk jangka panjang, sistem kompensasi birokrasi harus kembali pada prinsip utamanya yaitu memberikan imbalan yang adil berdasarkan kontribusi, kompetensi, dan beban kerja saat ini, bukan berdasarkan jejak posisi di masa lalu.
