Jangan Hanya Cerdas Teknologi: Saatnya Jadi Warga Negara Cerdas Konstitusi
Tulisan dari Andhika Diaz Satya Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Andhika Diaz Satya Atmaja
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta

Kita sering mendengar istilah smart citizen atau warga negara cerdas ketika berbicara mengenai perkembangan teknologi dan transformasi digital. Gambaran sederhananya mungkin adalah masyarakat yang mampu menggunakan internet, memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi, serta dapat memanfaatkan berbagai layanan digital. Namun bagi saya, pengertian tersebut masih terlalu sempit. Menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus mampu memahami posisi, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara di dalam negara hukum.
Di sinilah hubungan antara tata hukum ketatanegaraan Indonesia dan konsep smart and good citizenship menjadi penting. Indonesia bukan sekadar negara yang sedang mengalami perkembangan teknologi. Indonesia adalah negara hukum yang penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegaranya harus berlandaskan konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya dokumen yang dipelajari mahasiswa ketika mengikuti perkuliahan, tetapi merupakan dasar yang mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan sekaligus bagaimana hak warga negara dijamin.
Persoalannya, perkembangan teknologi membuat ruang kehidupan warga negara semakin luas. Dahulu, partisipasi warga negara mungkin lebih mudah dibayangkan melalui pemilu, musyawarah, organisasi masyarakat, demonstrasi, atau forum publik. Sekarang, seseorang dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah hanya melalui sebuah unggahan di media sosial. Masyarakat dapat ikut mengawasi kebijakan publik melalui kanal digital. Bahkan, sebuah peristiwa di daerah dapat menjadi perhatian nasional hanya dalam hitungan jam.
Ruang digital pada akhirnya bukan lagi ruang yang terpisah dari kehidupan kewarganegaraan. Ia sudah menjadi bagian dari ruang publik itu sendiri. Hal tersebut seharusnya membuat kita berpikir ulang mengenai makna warga negara yang baik. Sebab, persoalan yang muncul bukan hanya apakah pemerintah sudah mampu melakukan transformasi digital, tetapi juga apakah masyarakat sudah mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab di dalam transformasi tersebut.
Data Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 dapat menjadi salah satu gambaran. Pemerintah mencatat skor IMDI Indonesia sebesar 44,53 dari skala 100, meningkat 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pengukuran tersebut mencakup empat pilar, yaitu infrastruktur dan ekosistem, keterampilan digital, pemberdayaan, serta pekerjaan. Angka tersebut memang menunjukkan perkembangan. Akan tetapi, menurut saya, kenaikan indeks tidak seharusnya membuat kita cepat berpuas diri. Masyarakat digital yang maju belum tentu sama dengan masyarakat kewarganegaraan yang matang.
Seseorang bisa saja sangat mahir menggunakan media sosial, membuat konten, menggunakan kecerdasan buatan, berbelanja melalui e-commerce, bahkan mampu mengikuti perkembangan teknologi terbaru. Namun pada saat yang sama, orang tersebut bisa saja menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ikut melakukan cyberbullying, mudah terprovokasi oleh isu politik, atau menyebarkan potongan informasi tanpa memahami konteksnya. Kalau kondisi tersebut terjadi, apakah kita dapat mengatakan bahwa masyarakat kita sudah menjadi smart citizen?
Menurut saya, jawabannya belum tentu. Kecerdasan digital harus berjalan bersama kecerdasan kewarganegaraan. Warga negara yang cerdas bukan warga negara yang selalu setuju dengan pemerintah. Sebaliknya, warga negara yang cerdas justru memiliki keberanian untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun kritik tersebut harus disampaikan dengan argumentasi, data, dan kesadaran terhadap hukum. Hal ini penting karena demokrasi tidak akan sehat apabila masyarakat hanya memiliki kebebasan berbicara tanpa memiliki tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.
UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti setiap orang bebas mengatakan atau menyebarkan apa pun tanpa mempertimbangkan hak orang lain. Dalam kehidupan demokratis, kebebasan dan tanggung jawab seharusnya berjalan beriringan. Di titik inilah tata hukum ketatanegaraan sebenarnya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kehidupan digital masyarakat.
Selama ini hukum tata negara sering dipahami sebagai sesuatu yang berkaitan dengan lembaga negara, Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, pembagian kekuasaan, atau hubungan antarlembaga negara. Pemahaman tersebut memang benar, tetapi menurut saya belum selesai. Pada akhirnya, seluruh mekanisme tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara, dan warga negara merupakan salah satu bagian penting di dalamnya.
Bahkan perkembangan teknologi saat ini mulai memperlihatkan bahwa persoalan ketatanegaraan dapat muncul dalam ruang digital. Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan mengenai konstitusionalisme digital menyoroti bagaimana ruang digital dapat memengaruhi opini publik dan kebijakan. MK juga menekankan pentingnya perlindungan hak privasi, kebebasan berekspresi, akuntabilitas, serta peran negara dalam menciptakan ekosistem digital yang demokratis. Artinya, konstitusi tidak boleh berhenti di ruang sidang, buku teks, atau ruang kelas. Konstitusi harus hadir dalam kehidupan digital warga negara.
Menurut saya, inilah tantangan terbesar menuju smart and good citizenship Indonesia. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk membangun regulasi, infrastruktur digital, keamanan data, serta sistem pelayanan publik yang semakin baik. Namun pemerintah tidak mungkin menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran bahwa setiap aktivitas digital mempunyai konsekuensi kewarganegaraan.
Ketika kita membagikan sebuah berita, misalnya, kita sebenarnya sedang mengambil keputusan sebagai warga negara: apakah informasi tersebut layak dipercaya? Apakah sumbernya jelas? Apakah informasi tersebut dapat merugikan orang lain? Apakah kita sedang menyampaikan kritik atau justru menyebarkan kebencian? Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut menurut saya justru merupakan bentuk nyata dari good citizenship.
Karena itu, pendidikan kewarganegaraan juga menghadapi tantangan baru. Pendidikan kewarganegaraan tidak cukup jika hanya membuat mahasiswa mampu menghafalkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 atau mengingat nama lembaga-lembaga negara. Mahasiswa dan generasi muda perlu diajak memahami bagaimana konstitusi bekerja dalam persoalan nyata yang mereka temui setiap hari, termasuk di media sosial.
Warga negara perlu belajar bagaimana membedakan kritik dengan penghinaan, kebebasan berpendapat dengan penyebaran informasi palsu, partisipasi politik dengan fanatisme, dan kebebasan digital dengan tindakan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, smart citizen menurut saya bukanlah warga negara yang paling cepat mengikuti perkembangan teknologi. Smart citizen adalah warga negara yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat partisipasi, mengawasi kekuasaan, memperoleh informasi yang benar, menghormati hak orang lain, serta mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Sementara itu, good citizen bukan berarti warga negara yang selalu patuh tanpa berpikir kritis. Warga negara yang baik justru adalah warga negara yang memahami hukum, menjalankan kewajibannya, menghormati hak orang lain, serta berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara melalui cara-cara yang demokratis dan konstitusional. Pada akhirnya, saya melihat bahwa menuju Indonesia yang smart and good citizenship tidak hanya membutuhkan masyarakat yang semakin terampil menggunakan teknologi. Kita membutuhkan masyarakat yang semakin dewasa dalam menggunakan kebebasan.
Teknologi hanyalah alat. Yang menentukan apakah alat tersebut membawa kemajuan atau justru menimbulkan persoalan adalah manusia yang menggunakannya. Karena itu, cita-cita menuju Indonesia yang cerdas tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “Seberapa maju teknologi kita?”, Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Seberapa cerdas kita menggunakan teknologi sebagai warga negara?”
Sebab pada akhirnya, negara hukum yang kuat bukan hanya dibangun oleh aturan yang baik dan lembaga negara yang kuat. Negara hukum juga membutuhkan warga negara yang memahami konstitusi, kritis terhadap kekuasaan, bertanggung jawab atas tindakannya, dan mampu menggunakan kebebasan secara bijaksana. Menurut saya, inilah bentuk kewarganegaraan yang perlu kita bangun hari ini: bukan sekadar menjadi warga negara yang pintar menggunakan teknologi, tetapi menjadi warga negara yang tahu untuk apa teknologi itu digunakan.

