Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Perlindungan Konsumen atas Informasi Menyesatkan pada Transaksi E-commerce
14 Desember 2022 13:26 WIB
Tulisan dari Andi Jumran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan perdagangan berkembang makin pesat dari waktu ke waktu, hal ini ditandai dengan munculnya perdagangan berbasis internet atau yang biasa disebut dengan e-commerce.
ADVERTISEMENT
E-commerce adalah transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dimana semua prosesnya dilakukan dengan menggunakan media internet, mulai dari proses pemesanan, pengiriman, sampai pembayarannya.
Kehadiran e-commerce merupakan salah satu alternatif yang menjanjikan untuk diterapkan pada proses perdagangan pada saat ini, hal ini dikarenakan e-commerce memberikan berbagai macam kemudahan bagi penjual dan pembeli seperti, kemudahan bertransaksi walaupun kedua belah pihak berada di dua kota yang berbeda dikarenakan transaksi tidak harus dilakukan secara face to face (saling tatap muka), jangkauan pemasaran yang begitu luas bagi pelaku usaha, dan lain sebagainya.
Dalam e-commerce pihak konsumen terlebih dahulu melakukan pembayaran atas produk yang dibelinya tanpa mengetahui kebenaran adanya barang yang dipesannya atau kualitas barang pesanannya tersebut, sehingga konsumen bisa kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas produk yang diberikan oleh pelaku usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya pada transaksi e-commerce banyak konsumen yang mengalami kerugian seperti, tidak sesuainya barang yang datang dengan barang yang di posting oleh pelaku usaha di internet, sehingga konsumen merasa dirugikan dan bingung bagaimana bentuk upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tidak sesuainya informasi terkait barang yang diterima konsumen dengan barang yang diiklankan di online shop, merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 angka 8 tentang hak dan kewajiban konsumen bahwa “konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”
Kemudian dalam Pasal 45 (A) Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
ADVERTISEMENT
Dalam hal perlindungan konsumen, apabila pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan maka dia telah melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya apabila pelaku usaha tersebut menolak untuk memberikan ganti rugi maka sesuai dengan Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 maka konsumen bisa mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) ataupun mengajukannya ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Penyelesaian melalui BPSK dilakukan dengan 3 cara yaitu:
1. Arbitrase
2. Mediasi
3. Konsiliasi
Kemudian hasil dari penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis yang bertindak sebagai arbiter, sedangkan dalam penyelesaian sengketa secara mediasi dan konsiliasi hasilnya dibuat dalam bentuk tertulis yang di tuangkan dalam bentuk keputusan BPSK
ADVERTISEMENT