Konten dari Pengguna

#SaveBaduy Ombudsman Mengecam Pelayanan Bersifat Diskriminatif oleh PLN

Andika Panduwinata

Andika Panduwinata

Penggiat Coffee Morning Tangerang dan Alumni Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andika Panduwinata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

#SaveBaduy Ombudsman Mengecam Pelayanan Bersifat Diskriminatif oleh PLN
zoom-in-whitePerbesar

Sungguh memprihatinkan dan merupakan pelanggaran terbuka terhadap UU, toleransi dan keadilChan. Hanya kalimat ini, untuk sementara, yg pantas diungkapkan atas kebijakan atau tindakan pelayanan nasyarakat yg diberikan oleh pihak PLN kepada warga masyarakat Baduy yang menyatakan diri masuk menganut agama Islam (mualaf).

Foto spanduk yang bertuliskan PEMBERIAN BANTUAN LISTRIK GRATIS UNTUK MUALAF BADUY oleh PT PLN AREA BANTEN SELATAN kini beredar luas melalui viral medsos, termasuk via media online. Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan.

Pelanggaran UU? Ya..pasti. Sebab secara prinsip pemerintah, pejabat negara, atau siapapun penyelenggara pelayanan publik di negara ini TIDAK BOLEH BERSIKAP DISKRIMINATIF. Ini jagi bagian dari substansi UU no. 25 thn 2009. Tepatnya, pihak PLN telah melanggar UU ttg pelayanan publik itu.

Kecuali itu, dan ini yg teramat sangat prinsip, adalah nilai2 dasar sbagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita telah diinjak-injak. Yakni terkait dgn prinsip nilai toleransi dalam masyarakat bangsa yang plural. Penyelenggara pelayanan publik tak patut "merayakan" perubahan keyakinan beragama bagi seseorang atau klpok masyarakat. Karena itu urusan pribadi tiap warga yg bebas dari campur tangsn negara.

Pemberian bantuan secara ekslusif itu pula telah melukai perasaan warga negara ini yg beragama non muslim. Membuat sebagian warga non muslim tersinggung. Tepatnya, tindakan pelayanan itu merupakan bagian intoleransi dari aparat pelayanan publik.

Lebih dari itu pihak PLN telah bertindak sangat politis. Barangkali pimpinan PLN ingin menunjukkan ke publik bahwa mereka peduli dam berpihak pada agama Islam. Padahal tindakan pelayanan merupakan ekspresi "lupa diri" atau mabuk pujian yg sangat bertentangan dgn nilai keadilan. Ini sungguh2 merupakan preseden buruk di negeri ini.

Untuk itu, maka: pertama, memberi sanksi kepada penyelenggara pelayanan publik di PLN Area Banten Selatan itu. Ini kewajiban atasan yg dijamin oleh UU tentang Pelayanan Publik. Bahkan Presiden Jokowi bisa memberi sanksi khusus pada Pimpinan PLN atas penyalahgunaan jabatam dlm tindakan pelayanan publik yg bersifat diskriminatif.

Kedua, pimpinan PLN harus meminta maaf ke publik atas tindakan pelayanan yg diskriminatif itu.

Laode Ida. Komisioner Ombudsman RI