Aborsi Ilegal: Antara Eksploitasi Ekonomi, Bioetika, dan Tinjauan Islam

Mahasiswa aktif semester 5 Jurusan Biologi dari Universitas Al-Azhar Indonesia dengan minat yang kuat di bidang penelitian dan pengembangan dunia sains khususnya dalam dunia biomedis dan konservasi satwa.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Andikha Bima Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengungkapan klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur pada penghujung tahun 2025 lalu menyisakan luka mendalam bagi dunia medis dan kemanusiaan. Fenomena ini bukan sekadar isu kesehatan tersembunyi, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah sosial-ekonomi yang berujung pada pengabaian martabat kehidupan.
Modus Operandi: Cepat, Mahal, dan Mematikan
Praktik terselubung ini terbongkar setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen. Ironisnya, klinik ini mampu beroperasi selama setahun dengan memanfaatkan privasi hunian vertikal untuk menghindari pantauan hukum.
Modusnya tergolong rapi. Para pelaku menjaring pasien melalui media sosial, mengarahkan mereka ke titik temu, lalu mengeksekusi tindakan aborsi hanya dalam waktu 5 hingga 15 menit. Tanpa peralatan medis standar (emergency kit) maupun sterilisasi alat, pasien dipaksa menelan risiko besar mulai dari infeksi sistemik hingga kematian, hanya demi tarif antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Bedah Bioetika: Saat Nyawa Menjadi Komoditas
Jika ditinjau dari kacamata bioetika melalui kerangka The Four Principles (Beauchamp & Childress), kasus ini adalah pelanggaran "borongan" terhadap etika kesehatan dunia.
Non-Maleficence (Tidak Merugikan): Penggunaan prosedur serampangan di lokasi non-medis jelas mengabaikan keselamatan ibu dan secara absolut memutus potensi kehidupan janin.
Beneficence (Berbuat Baik): Alih-alih mengutamakan kesejahteraan pasien, praktik ini didorong oleh komersialisasi medis murni.
Autonomy (Otonomi): Meski pasien datang secara sadar, "persetujuan" mereka dianggap cacat etik karena ketiadaan informasi jujur (informed consent) mengenai risiko fatal yang membayangi.
Justice (Keadilan): Terjadi ketidakadilan sosial di mana individu yang terdesak secara ekonomi dipaksa mengambil risiko nyawa, sementara janin kehilangan hak dasarnya untuk berkembang.
Sudut Pandang Islam: Menjaga Amanah Sang Pencipta
Sebagai bangsa yang religius, perspektif Islam memberikan batasan moral yang sangat tegas. Islam memandang janin sebagai amanah suci, bukan sekadar materi biologis.
Dalam QS. Al-Isra' ayat 31, Allah SWT secara lugas melarang penghilangan nyawa karena alasan ekonomi: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin...". Ayat ini meruntuhkan argumentasi bahwa kesulitan ekonomi bisa menjadi "tiket" untuk melakukan aborsi. Rezeki adalah jaminan Tuhan, dan membunuh jiwa karena takut lapar adalah dosa besar.
Prinsip kesucian nyawa ini diperkuat dalam QS. Al-Ma'idah ayat 32, yang menyebutkan bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan yang benar setara dengan membunuh seluruh umat manusia. Dalam dunia biologi, janin adalah individu manusia dalam potensi (human being in potency). Menggugurkan janin secara massal seperti yang terjadi di Jakarta Timur sama saja dengan merusak tatanan peradaban.
Secara fiqih medis, aborsi hanya dibolehkan jika ada alasan "sebab yang benar" (bi al-haqq) seperti kondisi darurat yang mengancam nyawa ibu (QS. Al-An’am: 151). Namun, dalam kasus apartemen ini, tindakan dilakukan demi keuntungan dan menutup aib, sehingga jatuh pada kategori pembunuhan yang diharamkan.
Harapan Masa Depan: Integritas dan Kolaborasi
Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua. Sebagai akademisi biologi dan bagian dari masyarakat, kita diingatkan bahwa kemajuan sains tidak boleh lepas dari akar moralitas dan spiritualitas.
Penyelesaian hukum melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memang sangat penting untuk memberikan efek jera. Namun, penguatan edukasi reproduksi dan pembekalan nilai moral berbasis agama adalah benteng utama agar tragedi yang merendahkan martabat manusia ini tidak terus berulang di sudut-sudut kota kita. Perlindungan terhadap kehidupan adalah tanggung jawab kolektif, bukan sekadar urusan hukum semata.
