BGN Akan Segera Umumkan Skema Insentif untuk SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta/Hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera mengubah skema pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nantinya, insentif tak lagi diberikan secara rata sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap dapur.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan baru mengenai skema insentif tersebut telah diajukan dalam bentuk Peraturan Kepala Badan (Perbadan). Dia berharap aturan itu dapat terbit dalam waktu dekat.

“Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan, tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu,” kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Sudaryono menjelaskan perubahan skema dilakukan karena selama ini pemberian insentif Rp 6 juta per hari dinilai tidak adil bagi SPPG dengan kapasitas produksi berbeda.

Menurutnya, ada dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, hingga 2.000 porsi, tetapi mendapatkan nominal insentif yang sama.

“Evaluasinya gini. Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua 6 juta kan enggak adil dong,” ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila SPPG memproduksi 3.000 porsi, insentif Rp 6 juta berarti setara dengan Rp 2.000 per porsi. Namun, apabila dapur hanya menghasilkan 2.000 porsi dan tetap memperoleh Rp 6 juta, nilai insentif per porsinya menjadi lebih besar.

Ilustrasi dapur MBG. Foto: Shutterstock

“Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000 itu 3.000 porsi baru 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar 6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya. Karena tidak 2.000, betul enggak?” kata Sudaryono.

“Rp 6 juta dibagi 2.000 porsi jadinya Rp 3.000 per porsi,” lanjutnya.

Karena itu, Sudaryono memastikan pemberian insentif nantinya tidak lagi menggunakan skema yang sama rata untuk seluruh dapur. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas produksi masing-masing SPPG berdasarkan aturan baru.

“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar 6 juta, itu tidak adil,” tegasnya.

Meski aturan lama masih berlaku hingga saat ini, Sudaryono mengatakan dirinya telah mengajukan aturan baru sejak menjabat sebagai Kepala BGN. Dia menargetkan perubahan skema tersebut akan segera diumumkan.

“Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” jelas Sudaryono.

Menurutnya, perubahan skema insentif juga berpotensi membuat pengelolaan anggaran MBG lebih efisien. Dia menyebut apabila pembayaran Rp 6 juta tidak lagi diberikan secara rata, BGN dapat menghemat anggaran dalam jumlah besar.

“Kami berusaha untuk itu, kami berusaha untuk inilah. Kan kalau misalnya insentif 6 juta jadi 2.000, itu, itu tambah efisien lagi. Ada hitungannya berapa belas T gitu,” ujarnya.

Sudaryono mengungkap BGN juga telah melakukan penyisiran dan pemutakhiran data penerima manfaat MBG. Langkah tersebut berdampak pada berkurangnya kebutuhan anggaran program pada 2026.

Dia menjelaskan, dari data penerima manfaat yang sebelumnya mencapai sekitar 63 juta orang, setelah dimutakhirkan jumlahnya menjadi sekitar 56 juta orang. Salah satu penyebabnya adalah ditemukan data penerima manfaat yang tercatat lebih dari satu kali.

“Katakanlah kita ngomong yang tahun ini dulu. Yang tahun ini BGN itu telah melakukan penyisiran dan pemutakhiran data, termasuk juga kami sampaikan penerima manfaatnya kan kemudian ternyata ada dobel sekitar 6 juta penerima manfaat. Kalau yang lalu dilaporkan 60 sekian, 63 juta kalau enggak salah, itu setelah kami mutakhirkan kan ternyata 56, sekian juta. Jadi ada 6 juta,” katanya.

Sudaryono mengatakan salah satu temuan berasal dari SPPG yang telah memiliki virtual account (VA) dan daftar penerima manfaat, tetapi sebenarnya belum beroperasi. Dengan kondisi tersebut, penerima manfaat tetap tercatat dalam perhitungan meski belum mendapatkan MBG.

“Kenapa? Itu satu, ada dapur yang sudah ada VA-nya, ada daftar penerima manfaatnya, tapi sebetulnya dia belum beroperasi. Tapi sudah dihitung, tapi belum pernah dikasih,” ucapnya.

BGN kemudian menarik VA dari 414 dapur yang dinilai belum beroperasi tersebut. Dari langkah itu, terdapat sekitar Rp 311 miliar yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

“Yang kemudian ada 414 dapur yang kemudian kami tarik VA-nya, ada 300 miliar, 311 miliar yang kemudian kami kembalikan ke kas negara. Itu salah satunya,” ungkapnya.

Selain itu, BGN menemukan adanya potensi pencatatan ganda pada penerima manfaat di lingkungan pesantren.

“Termasuk misalnya di pesantren. Dia, dia santri di pondok pesantren, tapi juga dia siswa di MTS atau di SMP di situ, sehingga ada dobel pencatatan. Ini setelah kita mutakhirkan pakai NIK, itu kemudian kita bisa saring ada 6 juta orang yang kemudian ternyata berkurang. Dengan berkurang kan artinya anggarannya berkurang,” ungkap dia.

BGN juga melakukan penyesuaian terhadap sasaran penerima manfaat, termasuk mengurangi cakupan sekolah-sekolah swasta yang tergolong elite.

“Kemudian ada juga misalnya sekolah-sekolah itu kemudian yang sekolah elite, sekolah swasta elite itu kemudian kita kurang-kurangi,” ucap dia.

Meski anggaran telah ditekan, BGN masih melakukan penyisiran terhadap dapur-dapur SPPG. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada dapur yang tercatat beroperasi padahal kenyataannya belum menjalankan pelayanan.

“Dan ini dari 229 sisanya, ini kami terus kami sisir, kami lacak. Ada enggak misalnya dapur-dapur yang selama ini ternyata tidak beroperasi tapi dicatat beroperasi?” tuturnya.

“Kalau di situ ada unsur pidana, kami kemudian terjunkan inspektorat, kemudian kami minta nanti kami laporkan ke pihak kejaksaan untuk diperiksa. Ya kalau memang ada unsur-unsur pidananya,” sambung dia.

Sudaryono juga menyinggung dapur yang diduga memiliki afiliasi dengan pihak-pihak yang pernah terlibat persoalan korupsi.

“Apalagi dapur-dapur yang terafiliasi dengan oknum-oknum terdahulu yang kemudian, ya, ya mohon maaf, dia melakukan tindak pidana korupsi dan lain-lain itu,” katanya.

Terkait kemungkinan anggaran MBG tahun depan kembali dipangkas hingga berada di bawah Rp 200 triliun, Sudaryono mengatakan BGN akan mengupayakan efisiensi. Namun, hal tersebut tetap akan disesuaikan dengan target program yang ditetapkan.

“Ya kami untuk di bawah 200 triliun tahun depan, ya. Kalau memang dengan target yang kemudian disampaikan, itu kami berusaha untuk seefisien mungkin,” katanya.

“Nanti kami coba bicara bahas lagi dengan Pak Menteri Keuangan dan juga kami bahas secara internal, kami hitung lagi. Intinya begini,” tambah dia.

Sudaryono menegaskan efisiensi dilakukan karena anggaran BGN berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Anggaran ini adalah, adalah satu rupiah ini menjadi penting. Tidak bisa kita kemudian saya sebagai Kepala kemudian menggunakan ini seenaknya seolah-olah itu uang nenek saya, bukan. Ini adalah uang rakyat yang setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan manfaatnya harus sebesar-besarnya,” ucapnya.

Dia juga memastikan BGN tidak akan melakukan pengadaan yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan program MBG.

“Jadi kami pastikan di bawah kepemimpinan kami itu tidak ada pengadaan yang mengada-ada. Kami pastikan itu. Kalau misalnya nanti dari awak media, dari masyarakat menemukan hal-hal yang janggal, silakan bisa kontak ke saluran. Tadi disampaikan ada email, ada PO Box, dan lain-lain, silakan,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, laporan dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan investigasi, termasuk jika ditemukan dugaan kecurangan seperti mark up dalam pengelolaan SPPG.

“Kalau Anda menemukan di lapangan ada dapur yang mohon maaf mungkin dia melakukan kecurangan, dia misalnya mark up, dan lain sebagainya, laporkan kami, kami investigasi,” kata dia.

Sudaryono mengatakan pembenahan internal BGN saat ini juga dilakukan untuk mencegah praktik koruptif dalam pengelolaan program.

“Ini kan begini ceritanya. BGN ini kan adalah lembaga baru dipimpin oleh pemimpin yang sebelumnya. Kemudian tindakan mohon maaf koruptifnya ini sebagaimana saya laporkan di dalam tadi, kan ini kemudian nular,” tutur Sudaryono.

“Nah, kami ini sedang coba beres-beres, bersih-bersih dengan, dengan manpower yang ada. And so far, so far berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Dia menyebut salah satu tantangan terbesar adalah ketika BGN harus melakukan perbaikan tata kelola sekaligus menjalankan program MBG. Dalam sekitar satu bulan terakhir, BGN melakukan pembenahan pada sistem, regulasi, teknologi informasi, pelaporan, pengawasan, hingga pola koordinasi.

“Tentu saja kendala terbesar kami adalah di saat kami kemudian memperbaiki tata kelola, sistem, peraturan, IT, pelaporan, pengawasan, Zoom meeting, jam kerja, lain-lain kami kan kerjakan nih selama sebulanan ini,” pungkasnya.