BGN Sebut Sudah Ada Kasus Keracunan MBG yang Naik Penyidikan, Serahkan ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut ada sejumlah kasus keracunan akibat makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Saat ini, sejumlah kasus itu sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sudaryono menyatakan, penentuan kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Ia juga telah memeriksa sejumlah dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tuturnya.

BGN Ungkap Masalah Dapur hingga Pelanggaran Batas Konsumsi

Sudaryono kemudian menjelaskan sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi penyebab terjadinya keracunan MBG. Salah satunya adalah kapasitas dapur yang tidak sebanding dengan jumlah makanan yang harus diproduksi.

“Intinya adalah kenapa ada keracunan? Karena ada dapur kecil dikasih yang banyak, sehingga dia adanya memasak pagi-pagi, ditaruh dulu, dia masak lagi,” jelasnya.

Selain persoalan kapasitas dapur, dia menyoroti ketidakpatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan atau expired date yang telah ditetapkan.

Ilustrasi paket makanan MBG. Foto: Shutterstock

“Selain itu, expired date itu juga tidak ditaati. Contoh paling jelas adalah di Sidoarjo. Berdasarkan investigasi sementara kami adalah dia masak jam 5 sore, dagingnya itu dikasih label dikonsumsi sebelum jam 10.00 (pagi),” katanya.

BGN sebenarnya telah menerapkan label pada makanan MBG. Label tersebut digunakan untuk mencatat sejumlah informasi penting terkait makanan, mulai dari sekolah penerima hingga waktu makanan dibuat dan batas waktu konsumsinya.

“Ini, label ini kami buat, namanya label LBD, Bapak/Ibu semua. Label LBD itu adalah label di mana kita bisa mengecek sekolah mana, di kabupaten mana, jam berapa dibikin, jam berapa harus dikonsumsi. Itu kemudian kita minta cek pada hari itu, jam berapa dikonsumsi siswa itu ada,” ungkapnya.

Namun, menurut Sudaryono, dalam kasus Sidoarjo ditemukan ketidaksesuaian antara label dan praktik di lapangan. Dia menyebut hanya satu makanan yang memiliki label, sementara makanan lainnya tidak diberi label.

Dia mengatakan makanan tersebut sebenarnya sudah melewati batas waktu konsumsi yang tertera pada label. Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 itu baru diantar ke sekolah sekitar pukul 11.40 dan kemudian dikonsumsi siswa pada siang hari.

“Sudah tahu jam 10.00 tidak dikonsumsi, diantar sekolah di atas jam kalau enggak salah 11.40 baru diantar ke sekolah, baru dikonsumsi sekolah jam 12.00, jam 13.00. Sehingga bukan kami ingin memaklumi kasus-kasus itu, tapi pada intinya kami sampaikan bahwa ini terkait kedisiplinan,” ujarnya.

Pengawasan SPPG Diperketat

Menurut Sudaryono, pengawasan terhadap dapur MBG juga menjadi persoalan yang harus diperbaiki. Dia menyebut petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dapur, yakni SPPI, juga perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.

“Sebetulnya yang kita minta pengawasan dapur itu namanya adalah SPPI itu. Masalahnya SPPI-nya juga harus diawasi,” katanya.

Dia mengatakan sebelumnya belum ada pengaturan jam kerja yang jelas bagi petugas tersebut. Karena itu, BGN kini menyiapkan sistem kerja dalam dua sesi, salah satunya berkaitan dengan penerimaan bahan makanan.

“Selama ini tidak ada jam kerja yang jelas. Rencananya kemudian kami jam kerja, jam kerja SPPI jam kerjanya masuk dua sesi. Sesi hari Sabtu jam 1 dan sesi kedua dua sesi hanya 1-2 jam nih itu pada saat penerimaan barang. Nah, di sinilah kuncinya,” ungkapnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Untuk memastikan petugas hadir sesuai jadwal, BGN juga menyiapkan mekanisme absensi dan pengawasan secara langsung.

“Saya kemarin mencatat, Bapak/Ibu sekalian, kami berlaku jam operasional ini dan kalau kamu tidak hadir, nanti ada penggantinya, Bapak/Ibu. Nanti supaya taat, itu kita ada orang kasih masukan ke saya ‘harus pakai biometric, Pak, pakai ini…’ itu oke lah,” katanya.

Meski demikian, Sudaryono mengatakan penerapan sistem biometrik membutuhkan waktu. Karena itu, BGN memilih langkah yang dinilai lebih cepat untuk mengawasi kehadiran petugas, yakni melakukan pertemuan virtual secara berkala.

“Itu semua betul, tapi kan itu perlu waktu. Cara yang paling cepat caranya adalah saya, atasan saya, deputi saya, sesutama saya, aselon II saya sampai ke bawah, kita setiap jam artinya SPPI setiap jam tertentu itu kemudian kami Zoom. Dan kita absen. Manakala dia matikan kamera, langsung berikan surat peringatan,” ungkapnya.

Sudaryono menyebut pengawasan tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi BGN. Dia memastikan pihaknya serius menangani pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan MBG, termasuk memperketat penerapan label pada makanan.

“Nah, ini menjadi PR kami Bapak/Ibu semua, pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX. Itu jadi terkait pelanggaran ini kami sangat-sangat serius menangani ini, mohon maaf kepada para korban yang selama ini mungkin barangkali memang masih ada. Kami berusaha, dan akhirnya kami putuskan bahwa label wajib 100% sampai ke lab,” katanya.

BGN juga akan memperketat aturan terkait waktu konsumsi makanan. Sudaryono mengatakan waktu makan akan dicantumkan pada label, sehingga makanan tidak boleh dikonsumsi melewati waktu yang telah ditentukan.

Dia mencontohkan kejadian di Papua Barat. Menurutnya, sisa makanan MBG yang seharusnya sudah tidak dikonsumsi kembali justru dibawa pulang dan diolah menjadi makanan lain. Makanan tersebut kemudian dikonsumsi pada malam hari dan menyebabkan anggota keluarga sakit.

Selain memperketat aturan dan sistem pengawasan, BGN juga melakukan evaluasi rutin terhadap petugas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

“Jadi terkait pelanggaran itu, yang sekarang kami lakukan setiap jam 17.00 sore itu kami evaluasi. Kami yang tidak hadir langsung beri peringatan, kami ganti, kami tukar, kami copot,” pungkas dia.