Habiburokhman: RUU Perampasan Aset UU Baru, Lebih Banyak yang Dibahas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman gelar konferensi pers Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di DPR, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman gelar konferensi pers Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di DPR, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah narasi yang beredar di media sosial terkait penolakan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, justru Komisi III mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya. Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ucap Habiburokhman di DPR, Senin (13/7).

“Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat ya dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset,” tambahnya.

Habiburokhman kemudian menjelaskan, mengapa pembahasan RUU ini lebih memakan waktu.

“Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya? Lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini, seperti KUHAP, Undang-Undang Kepolisian ya, yang hanya, apa namanya? Membahas beberapa pasal,” tuturnya.

“Ini kita mengcreate satu undang-undang sejak awal sekali ya,” tambah dia.

Ia pun menjelaskan, sudah banyak masukan dari publik yang diterima oleh Komisi III DPR. Bahkan, menurutnya, masih banyak yang akan memberikan masukan di waktu yang akan datang.

“Banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU di hari ini ya,” ucap Habiburokhman.

“Untuk yang akan segera memberikan, apa namanya? Masukan dalam waktu dekat ini, di antaranya ada dari BEM Trisakti,” tuturnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia pun menyebut, Komisi III saat ini hanya fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga RUU lain belum diagendakan untuk dibahas.

“Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini karena memang kita prioritas,” ucap Habiburokhman.

“Jadi undang-undang advokat walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada undang-undang apa lagi yang di sini, narkoba ya? Belum ya. Psikotropika? Ya, psikotropika, ya kita full di perampasan aset ini,” tandasnya.