Kasus Judi-Pornografi 'Hot 51': Direktur-Korporasi Payment Gateway Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perjudian online, pornografi, dan pencucian uang (TPPU) di aplikasi 'Hot 51'. Mereka secara resmi menetapkan jajaran direksi beserta badan hukum korporasi Payment Gateway (Penyedia Jasa Pembayaran) sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini terkait peran mereka yang memfasilitasi terselenggaranya perputaran uang haram dengan volume mencapai Rp 559,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian periode Januari hingga Juni 2026, jaringan Warga Negara Asing (WNA) pengendali aplikasi ini terbukti mengelabui sistem perbankan nasional," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Immanudin lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/6).
Untuk membongkar skandal ini, kepolisian menerapkan metode penyidikan korporasi guna menelusuri kepemilikan manfaat (beneficial ownership) serta menindak pihak-pihak yang menyediakan infrastruktur finansial bagi tindak kejahatan tersebut.
Dua Direktur Dijebloskan ke Tahanan
Dalam klaster penyedia jasa pembayaran, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan dua penanggung jawab utama korporasi resmi. Mereka adalah:
DNA: Direktur PT PDN, ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
NAM: Direktur PT HSR, ditangkap di Jakarta Utara.
Selain menjerat pengurus secara perorangan, penyidik juga menetapkan entitas badan hukum Payment Gateway tersebut sebagai Tersangka Korporasi, yakni PT PDN dan PT HSR, karena dinilai sah menjadi sarana pembantuan TPPU.
Blokir Ratusan Rekening dan Ancaman Pembubaran
Guna menyelamatkan potensi kerugian negara dari pelarian modal ke luar negeri (capital flight), penyidik telah mengeksekusi pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan Virtual Account. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14.962.046.478.
Ancaman hukum yang disiapkan penyidik untuk para tersangka tidak main-main. Untuk tersangka perorangan (DNA dan NAM), penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP (Perjudian), Pasal 407 KUHP (Pornografi), serta Pasal 607 KUHP (TPPU). Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, bagi Tersangka Korporasi (PT PDN dan PT HSR), penyidik menerapkan Pasal 118 hingga Pasal 122 Jo. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Hukuman pokok bagi korporasi ini berupa pidana denda yang menembus Kategori VIII, atau maksimal sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih jauh, korporasi penyedia jasa pembayaran ini juga diintai sanksi pidana tambahan yang telak. Sanksi tersebut meliputi perampasan aset kejahatan, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, pembekuan operasional, hingga sanksi paling berat berupa pembubaran korporasi.
