Kejagung Duga Eks Kepala BGN Dadan Dkk Akali Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk. Dadan cs ini diduga memanfaatkan dana insentif dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp 6 juta per hari untuk mendapat keuntungan.
“Kurang lebih yang Rp 6 juta itu (aturan insentif SPPG). Yang per hari kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/6).
Pernyataan itu muncul saat penyidik mendalami dugaan pemanfaatan insentif oleh yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Kejagung mengungkap ada sejumlah yayasan yang terkait dengan Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Meski belum mengungkap skema aliran dana secara rinci, Syarief memastikan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dihitung.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ucap dia.
Namun, Syarief belum membeberkan apakah dana insentif itu disetor kembali kepada para tersangka atau dipakai membeli aset tertentu.
“Proses, baru satu hari penyidikan,” ujar dia.
Untuk diketahui, kebijakan insentif Rp 6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam juknis terbaru, insentif Rp 6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.
Nilai Rp 6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.
Sekilas Kasus Dadan ‘BGN’ Dkk
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG, meski yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Yayasan-yayasan yang dipilih atas atensi Dadan dan 2 tersangka lainnya itu mendapat insentif miliaran per harinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.
Selain dugaan permainan insentif, para tersangka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Ketiganya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
