Kumparan Logo

Dadan Hindayana Tersangka

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 03 Jun 2026, 20:02 WIB
Kejaksaan Agung menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dengan dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya pada Rabu (3/6). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026. Dadan dkk diduga melakukan pengaturan penunjukkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk. Selain itu, Dadan dkk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek. Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, sepatu, hingga televisi.
43 Konten
Terbaru