Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Sejauh ini perkara tersebut berkembang dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG secara keseluruhan, sedangkan klaster kedua secara khusus terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG.

Pada klaster pertama, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga.

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Dengan demikian, ada enam tersangka dalam klaster pertama.

Perkara enam tersangka tersebut kini masuk tahap persidangan. Pada Selasa (29/9), Kejagung melimpahkan keenam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, pada klaster kedua, Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI sebagai tersangka. Budi juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengkondisikan proses pengadaan motor listrik.

Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), yang kemudian diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Selain Budi, terdapat Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pengadaan tersebut.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kemudian pada Jumat (2/10), Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta. Mereka yakni YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Jadi, total tersangka dalam klaster kedua berjumlah lima orang.

Kejagung sebelumnya menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tersebut mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus korupsi di BGN era Dadan:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

  4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony

  5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

  6. Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

  7. Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

  8. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

  9. YY selaku Direktur PT YAT

  10. AA selaku Direktur PT ASE

  11. GB selaku Direktur PT ASE.