Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI usai pelimpahan berkas perkara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI usai pelimpahan berkas perkara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung melimpahkan Dadan Hindayana dan lima orang lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 itu segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (29/9). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:

  • Eks Kepala BGN Dadan Hindayana;

  • Eks Waka BGN Sony Sonjaya;

  • Eks Waka BGN Lodewyk Pusung;

  • Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;

  • Glory Harimas selaku pihak swasta; dan

  • Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta.

Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), usai pelimpahan berkas perkara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), usai pelimpahan berkas perkara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), usai pelimpahan berkas perkara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), usai pelimpahan berkas perkara. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI usai pelimpahan berkas perkara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakpus, Selasa (29/9).

Setelah pelimpahan tahap II, keenam tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Anang mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke PN Tipikor,” jelas Anang.

Mengenai total kerugian negara dalam perkara tersebut, Anang menyebut nilainya sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang.

Masih terdapat satu tersangka dari pihak swasta yang belum ikut dilimpahkan bersama enam tersangka tersebut, yakni Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang disebut sebagai penyedia motor listrik BGN.

Anang menyebut Andri nantinya akan dilimpahkan bersamaan dengan tersangka baru dari unsur militer, yakni Kolonel Budi Utomo yang bertugas di Korps Peralatan TNI Angkatan Darat.

“AM itu nanti dengan yang Kolonel BU,” kata Anang saat dikonfirmasi.