Saat Heli hingga Pesawat Disita Terkait Korupsi di BGN Era Dadan Hindayana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Sejauh ini perkara tersebut berkembang dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG secara keseluruhan, sedangkan klaster kedua secara khusus terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG.

Pada klaster pertama, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Dengan demikian, ada enam tersangka dalam klaster pertama.

Perkara enam tersangka tersebut kini masuk tahap persidangan. Pada Selasa (29/9), Kejagung melimpahkan keenam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, pada klaster kedua, Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI sebagai tersangka. Budi juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengkondisikan proses pengadaan motor listrik.

Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), yang kemudian diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Selain Budi, terdapat Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pengadaan tersebut.

Kemudian pada Jumat (2/10), Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta. Mereka yakni YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Jadi, total tersangka dalam klaster kedua berjumlah lima orang.

Kejagung sebelumnya menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tersebut mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus korupsi di BGN era Dadan:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

  • Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony

  • Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

  • Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

  • Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

  • Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

  • YY selaku Direktur PT YAT

  • AA selaku Direktur PT ASE

  • GB selaku Direktur PT ASE.

Pesawat hingga Helikopter Disita

Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa

Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merinci sejumlah uang dan aset yang telah disita, yakni:

  • 5 unit handphone;

  • 89 dokumen;

  • uang tunai sebesar Rp 24,970 miliar;

  • satu unit Pesawat Textron Aviation;

  • satu unit Helikopter Bell 505;

  • satu unit kendaraan Hino;

  • tiga unit kendaraan BYD; dan

  • satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

“Bersama dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan juga penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jaksel, Jumat (2/10).

Kata BNPB soal Logonya Terpasang di Pesawat yang Disita

Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons soal pesawat hingga helikopter yang disita Kejagung.

Pesawat Textron Aviation dengan nomor registrasi PK-YNB tersebut terlihat tertempel logo dan tulisan BNPB dalam foto penyitaan yang disampaikan Kejagung.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, dalam menjalankan misi khusus seperti operasi modifikasi cuaca (OMC) dan patroli udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BNPB dapat menyewa pesawat dalam durasi tertentu sesuai kontrak. Pesawat yang digunakan untuk misi BNPB tersebut kemudian diberi label identitas BNPB.

Namun, berdasarkan data BNPB tahun 2026, pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB yang terlihat menggunakan logo BNPB dalam foto penyitaan Kejagung tersebut tidak pernah disewa BNPB.

“Pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB, berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla, tidak pernah di sewa oleh BNPB,” kata Suharyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa

Suharyanto menjelaskan, label identitas BNPB memang ditempel pada pesawat selama masa kontrak untuk menjalankan operasi udara BNPB. Namun, pada 2026 tidak ada kontrak dengan operator yang mengoperasikan pesawat PK-YNB tersebut.

“Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut,” lanjutnya.

Dia juga menyebut BNPB tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan pihak yang sedang terseret perkara korupsi di lingkungan BGN.

“BNPB juga tidak tau bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” kata Suharyanto.