Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut, Kejagung Hadirkan Ahli Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan jilid III eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan jilid III eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari Kejaksaan Agung selaku Termohon.

Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

Suparji menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap seseorang harus melalui tahapan administratif berupa pemeriksaan terlebih dahulu, baik sebagai saksi maupun dalam proses penyelidikan. Jika tahapan tersebut telah dipenuhi melalui dokumen administratif yang lengkap, maka proses penetapan tersangka merupakan bagian dari prosedur yang sah.

"Nah ternyata dalam hal penyelidikan tadi dilakukanlah pemeriksaan, nah berarti pemeriksaan tadi pikirannya sebagai saksi maka setelah itu baru ditetapkan menjadi tersangka. Maka kalau tahapan itu yang dilakukan dengan dokumen administratif yang ada, maka tahapan penetapan tersangka tadi merupakan sebagai sebuah proses prosedur," ujar Suparji pada majelis hakim dalam persidangan (9/9).

Menurut dia, pelanggaran prosedur baru dapat dikatakan terjadi apabila tindakan paksa dilakukan tanpa surat perintah maupun berita acara resmi.

Mengenai alat bukti, Suparji menegaskan bahwa pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak hanya dinilai dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas.

"Sisi kualitas alat bukti adalah relevansi, kemudian memiliki relevansi, memiliki kesesuaian, maka dapat diidentifikasi alat bukti tadi adalah berkualitas sebagai alat bukti terhadap tindak pidana," jelasnya.

Ia menyebut bahwa alat bukti terkait pelaku, unsur memperkaya diri atau korporasi, hingga kerugian keuangan negara harus terpenuhi secara kualitas maupun kuantitas untuk setiap unsur tindak pidana.

Selain itu, dia juga menyoroti soal penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik tanpa izin pengadilan negeri. Menurutnya, kekhawatiran akan hilang atau rusaknya data elektronik menjadi dasar mendesak yang membenarkan tindakan tersebut.

"Maka supaya misalnya alat tanya bukti elektronik tadi itu tidak dihapus data-datanya, tidak disembunyikan file-filenya oleh orang yang memegang alat bukti itu, maka kekhawatiran rusak atau hilangnya alat bukti elektronik menjadi dasar pertimbangan yang sangat mendesak untuk dilakukan penggeledahan, penyitaan tanpa izin dari pengadilan negeri" lanjutnya.

Dalam permohonan praperadilan ini, Lodewyk meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah